Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) belum lama ini mengadakan diskusi publik FISIPOL UPDATE pada Kamis (27/10) yang dilakukan secara daring melalui kanal Zoom Meeting. Diskusi publik ini mengangkat tema “Muhammadiyah dan Kontribusi bagi Indonesia”, dengan mengundang Bachtiar Dwi Kurniawan, S.Fil., MPA sebagai narasumber.
Dalam paparan materinya, Bachtiar mengungkapkan jika kontribusi Muhammadiyah terhadap Indonesia telah dilakukan sebelum kemerdekaan dan tak lepas dari peran tokoh-tokoh Muhammadiyah dalam mendirikan negara. “Muhammadiyah telah berkontribusi penuh bahkan dari sebelum negara ini merdeka. Tokoh Muhammadiyah juga berperan penting dalam membangun serta mewujudkan kemerdekaan Indonesia,” tuturnya.
Dilihat dari segi historis, menurut Bachtiar kontribusi Muhammadiyah sangat vital dan strategis. Melalui tokoh-tokohnya Muhammadiyah ikut berkontribusi dalam merumuskan ideologi negara. Adapun tokoh-tokoh Muhammadiyah tersebut diantaranya Kibagus Hadikusumo. Ia adalah founding father berdirinya Republik Indonesia dengan menjadi anggota BPUPKI dan PPKI yang bertugas menyusun ideologi negara, pancasila dan konstitusi UUD 1945. Kasman Singodimejo, pendiri Jong Islamieten Bond, turut mencetuskan Sumpah Pemuda, anggota PPKI, dan menjadi ketua DPR pertama Republik Indonesia. Ir. Soekarno, salah satu tokoh Muhammadiyah yang menjadi presiden pertama Republik Indonesia.
Lebih lanjut ia juga menyebut jika Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang modern yang memiliki gerakan strategis di berbagai bidang. “Muhammadiyah memang dikenal sebagai gerakan Islam modern. Berusaha penuh untuk memberikan kontribusi berkemajuan dengan melakukan gerakan strategis baik di bidang sosial, agama, ekonomi, dan budaya, serta melakukan gerakan pembaharuan juga gerakan yang mempunyai magnitude politik,” paparnya.
Muhammadiyah juga turut menyoroti jalannya pemerintahan saat ini. Bachtiar juga secara gamblang menjelaskan bagaimana Muhammadiyah berperan aktif dalam menyampaikan suaranya terhadap pemerintahan, salah satunya menyoroti UU yang bersebrangan dengan Pancasila.
“Muhammadiyah saat ini juga konsisten dalam menjaga dan merawat ideologi dan konstitusi, embentengi konstitusi dan ideologi dari upaya yang mereduksi Pancasila, melakukan judicial review terhadap UU yang bertentangan dengan pancasila,” ucapnya.
Muhammadiyah juga turut mengawal pembatalan revisi RUU Sisdiknas tahun 2022, Ia juga mengatakan jika dalam hal ini Muhammadiyah memandang jika revisi UU ini belum cukup kuat.
“Muhammadiyah juga mengawal pembatalan revisi RUU Sisdiknas tahun 2022. Melalui Majelis MHH, LHKP, Dikti dan Dikdasmen mengawal pembatalan RUU Sidiknas oleh kemendikbud. Muhammadiyah memandang belum perlu dan urgent soal revisi UU Sisdiknas tersebut. Selain itu, revisi RUU SIsdiknas tersebut juga belum cukup kuat alasan filosofis dan empirisnya. Di UU ini juga banyak pasal yang merugikan guru, mengaburkan identitas keagamaan dan muatannya,” terangnya. (RM)