Good Governance merupakan konsep tata kelola, penyelenggaraan dan administrasi pemerintahan yang baik demi kepentingan stakeholders. Secara prinsip, konsep good governance sangat tepat untuk diaplikasikan karena terbukti dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik. Namun di sisi lain, kita tetap harus kritis dan waspada mengingat good governance merupakan paket neo-lberalisme yang diusung Bank Dunia yang boleh jadi menggiring ke arah liberalisasi ekonomi yang kebablasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur INSPECT (Institute of Public Policy and Economic Studies), lembaga penelitian mengenai kebijakan publik dan masalah ekonomi, Muhammad Fikron Washly Arifuddin dalam Kuliah Pakar yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Kamis (21/04) di Kampus Terpadu UMY.
Secara manajerial kelembagaan, menurut Fikron, banyak studi yang menjelaskan bahwa penerapan good governance berdampak positif terhadap peningkatan kinerja pemerintahan yang tercermin dalam perbaikan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Ia juga menilai bahwa penerapan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas merupakan landasan awal terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun disisi lain, Fikron mengingatkan bahwa konsep good governance yang mengemuka beberapa waktu belakangan ini ditengarai merupakan bagian dari proyek hegemoni neo-liberalisme yang diusung oleh Bank Dunia. Hal ini, menurut Fikron harus diwaspadai agar kita tidak terjebak dalam janji- janji pembangunan Bank Dunia.
“Secara konsep ini (good governance) bagus karena meningkatkan kinerja. Namun secara secara makro (nasional) kita dirugikan karena memungkinkan kita tercerabut dari kedaulatan kita. Dengan menerapkan prinsip-prinsip yang diusung Bank Dunia, kita bisa saja terjajah oleh mereka” ungkapnya
Prinisip-prinsip yang dimaksud seperti privatisasi, kebijakan persaingan usaha dan deregulasi yang ‘dititipkan’ bank dunia sebagai syarat peningkatan ketatakelolaan pemerintah adalah instrumen baru imprealisme. Fikron mencontohkan tentang besarnya kepentingan asing dalam penyusunan undang-undang strategis seperti UU migas.
“Bank Dunia melalui laporan tahunannya jelas sekali proposisinya dalam membangun wacana kebutuhan good governance sebagai syarat liberalisasi pasar. Oleh sebab itu, proyek-proyek good governance Bank dunia, senantiasa ditujukan kepada pendispilinan ketatapemerintahan yang berorientasikan pada kesetiaan pada liberalisasi pasar, ” tegas Fikron.