Berita

Guru Besar UMY Ditunjuk Sebagai Ketua Komisi Yudisial RI Periode 2021-2023

Pada tanggal 21 Desember 2020 telah dilantik tujuh nama anggota Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Periode 2021-2023 oleh Presiden Joko widodo dengan salah satu anggotanya adalah Prof. Dr. Mukti Fajar ND,SH.,M.Hum, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang saat ini juga terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Periode 2021-2023 melalui hasil voting anggota Komisi Yudisial yang diadakan pada hari Senin 18 Januari 2021

Dihubungi pada hari Kamis (21/1), Prof. Mukti menyampaikan motivasi dorongan untuk menjadi komsioner Komisi Yudisial periode 2021-2023 ini adalah ingin terjun langsung ke dalam praktik dunia hukum dengan maksud untuk ikut memperbaiki, membenahi serta memberikan sumbangsih dalam sistem peradilan hukum yang ada di Indonesia.

“Ada beberapa motivasi, mengapa saya bersedia diamanahi sebagai Ketua Komisi Yudisial pada Periode 2021-2023 ini, pertama karena saya melihat adanya gap antara ilmu hukum yang saya ajarkan di kelas dengan praktik di lapangan, sehingga masih banyak hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga menyebabkan lembaga peradilan kurang mendapatkan kepercayaan publik,” papar Prof. Mukti yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Rektor UMY.

Selain itu juga, Prof. Mukti menjelaskan bahwa pentingnya terjun langsung untuk melihat fakta-fakta empiris permasalahan dari beberapa fenomena persoalan sistem peradilan di Indonesia. Sekaligus mencoba berkontribusi ikut menyelesaikan problematika hukum yang terjadi di Indonesia. “Ini menjadi tugas moral seorang akademisi, selain mengajarkan teori-teori di kelas atau forum akademik, juga harus terlibat dalam memberikan solusi berbagai persoalan praktik hukum yang belum ideal”. Sebagai kader Muhammadiyah Prof Mukti menegaskan “Kerja nyata ini adalah bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar khususnya di bidang hukum untuk berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan Hukum di Indonesia,” tambahnya.

Terkait misi dalam satu periode ke depan pada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Mukti menjelaskan bahwa tugas Ketua KY adalah menjalankan komitmen dari ke-7 komisioner Komisi Yudisial dalam dua hal yang bersifat internal dan juga eksternal.

Problem internal yang menjadi target para komisioner yang beliau pimpin adalah membenahi tatakelola organisasi melalui reformasi birokrasi agar Komisi Yudisial dapat secara optimal melayani masyarakat para pencari keadilan. Sedangkan di bidang eksternal mencoba untuk menjalin sinergi dengan Mahkamah Agung. “Kolaborasi tersebut sangat diperlukan untuk melakukan tugas pengawasan bersama, dimana Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal dan Mahkamah Agung pengawas internal Hakim,” demikian jelasnya. “Namun kerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya seperti Kementrian dan DPR, khususnya Komisi III untuk berdiskusi dan membahas permasalahan hukum yang berkembang juga diperlukan, agar melahirkan ide-ide dan pencerahan sebagai strategi Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugasnnya,” tambahnya.

Prof. Mukti pun akan berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan tidak untuk mencari sensasional. Ia tidak ingin terbawa arus dengan para pejabat yang gemar dengan asal memberikan pendapat melalui media sosial yang memancing kontroversial sehingga membingungkan masyarakat. ”Sejak awal saya telah berkomitmen untuk bekerja secara profesional sebagai bentuk tugas moral saya sebagai akademisi hingga akhir periode jabatan saya nanti,” ungkapnya.

Akhirnya Prof Mukti berpesan kepada para praktisi dan penstudi hukum, untuk mempelajari ilmu hukum dengan sungguh sungguh dan mengimplementasikannya secara benar. “Hukum di Indonesia akan menjadi baik jika praktik hukum berjalan sesuai dengan ilmu hukum,” pungkasnya .(Sofia)