Berita

Hak Paten Inovasi : Universitas dan LITBANG Mendominasi, Industri Lokal Masih Minim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, memberikan peluang bagi para inventor (perancang inovasi, red) di Indonesia untuk meberikan perlindungan hukum pada suatu karya atau inovasi. Hal ini dapat dilihat dari visi DJKI yang tertera di web www.dgip.go.id , yaitu menjadi institusi kekayaan intelektual yang menjamin kepastian hukum dan menjadi pendorong inovasi, kreatifitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur paten, DTLST dan Rahasia Dagang DJKI, Dede Mia Yusanti mengatakan, pertumbuhan paten di Indonesia mengacu pada Global Competitiveness Index 2017-2018. Indonesia menempati urutan 36 dari 127 negara.

“Permohonan hak paten meningkat tajam dua tahun terakhir ini, sebagian besar dari perguruan tinggi dan LITBANG,” ungkap Yusanti saat acara Workshop Kekayaan Intelektual & Penulisan Drafting Patent pada Sabtu (19/01) di Gedung K.H Ibrahim Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Lebih lanjut dia menuturkan, kesadaran masyarakat Indonesia akan hak paten masih kurang terutama pada pihak Industri lokal di Indonesia. Hal ini tentu sangat di sayangkan, karena perlindungan kekayaan hak paten atau kekayaan intelektual berpengaruh terhadap perekonomian bangsa. Apalagi di era digital seperti saat ini, perlindungan hak paten menjadi hal yang penting.

Sementara itu berbanding terbalik, perusahaan asing mendominasi jumlah pembuatan hak paten di Indonesia. Pada tahun 2017 saja dari sekitar 14 ribu pengajuan tiap tahunnya dan hanya sekitar 15 persen pengajuan dari dalam negeri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat akan hak patent perlu ditingkatkan.

“Kami ingin meningkatkan pelayanan DJKI oleh karena itu kami kerap mengimbau masyarakat untuk sadar akan pentingnya hak paten,” jelas Yusanti.

Oleh karena itu dengan banyaknya hak paten yang dimiliki oleh berbagai instansi pendidikan dan penelitian LITBANG menjadi harapan dan motivasi bagi para pelaku industri untuk berinovasi dan ikut memperhatikan Hak Paten atas inovasinya. “Inovasi tidak perlu rumit dan canggih namun juga bisa sederhana, yang penting bermanfaat bagi masyarakat dan dikomersilkan,” ujar Yusanti. (Pras)