Kondisi gunung Merapi di Yogyakarta saat ini sedang berstatus Siaga Level III, yang memiliki kemungkinan besar terjadinya erupsi kembali. Seperti yang kita tahu, akibat dari terjadinya erupsi itu salah satunya adalah jatuhnya korban jiwa, dan adanya dampak lain yang dirasakan oleh masyarakat seperti perekonomian, sosial, serta dampak fisik. Di balik itu, negara sebenarnya memiliki kewajiban untuk memulihkan hak-hak warga negara pasca terjadinya bencana khususnya bagi warga sekitar lereng gunung agar dapat kembali ke kehidupan seperti semula.
Permasalahan itu menjadi program pengabdian masyarakat yang diangkat oleh, tiga dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang terdiri dari Assoc. Prof. Iwan Satriawan, Ph.D., Prof. Agus Setyo Muntohar, Ph.D., dan Assoc. Prof. Sunarno, Ph.D., berupa Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM) di desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta.
Iwan yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum UMY menyampaikan hasil penyuluhannya tersebut pada sesi paralel acara Webinar Pengabdian Masyarakat 3 yang disiarkan secara virtual melalui kanal Youtube UMYogya pada Rabu (11/11). “Tujuannya untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat terkait apa saja hak-hak warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara pasca terjadinya bencana berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,” tuturnya.
Sementara itu, setelah dilakukan penyuluhan di desa Donoharjo oleh tim pengabdian masyarakat UMY diketahui bahwa masyarakat masih banyak yang belum tahu pengetahuan tentang kebencanaan, pengetahuan tentang peraturan kebencanaan, pengetahuan tentang tindakan penanggulangan bencana, dan pengetahuan tentang hak-hak konstitusi warga negara terdampak bencana. “Itu menjadi empat indikator dari program pengabdian ini, jadi memang peraturan kebencanaan menjadi penting karena masyarakat perlu mengetahui apa yang harus dan tidak harus dilakukan dalam menghadapi bencana khususnya masyarakat sekitar lereng Merapi,” sambung Agus, dosen Teknik Sipil UMY.
Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki instrumen yang memadai dalam proses penanggulangan bencana, dilihat dari segi perlindungan hukum serta badan khusus yang dapat menanganinya. “Paling penting sebenarnya bagaimana warga dipenuhi hak-haknya seperti yang tertuang di UU No.24 tahun 2007 terkait kebencanaan. Dan penanggulangan bencana tidak terlepas dari intervensi politik,” tukas Agus. (Hbb)