Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memberikan kuliah umum kepada lebih dari 300 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Jum’at (01/10) lalu di Amphiteater Lt. 5, Gedung E7, UMY. Keduanya ialah, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA., dan Dr. Suhartoyo, S.H., M.A.
Dengan mengangkat tema “Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Problem dan Tantangan”, kuliah umum ini dihadiri pula oleh Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P., IPM., Rektor UMY, Iwan Satriawan S.H., MCL., Ph.D., Dekan Fakultas Hukum UMY, dan Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM., Dosen Fakultas Hukum UMY selaku moderator.
Dr. Saldi Isra dalam pemaparannya menjelaskan bahwa judicial review di Indonesia lahir karena adanya perintah konstitusi. Menurutnya, judicial review menjadi penting dalam konteks antar lembaga dalam konstitusi karena berperan penting dalam menyempurnakan mekanisme checks and balance di dalam lembaga.
Sejalan dengan hal tersebut, Dr. Suhartoyo, menepis anggapan bahwa mengajukan judicial review kepada MK adalah hal yang sulit. “Sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional sesungguhnya telah difasilitasi oleh MK dengan berbagai instrument yang secara tidak langsung dapat memberikan kemudahan-kemudahan,” pungkasnya.