Dengan memiliki hak cipta yang dipatenkan, pemilik menjadi aman. Selain itu hal tersebut diharapkan mampu memacu keratifitas masyarakat atau individu lainnya untuk terus berkreasi dan berinovasi dalam menghasilkan atau menemukan produk baru yang memiliki manfaat bagi masyarakat.serta nilai jual yang menguntungkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Robinson Sinaga, SH., MH. Pemeriksa Paten, Direktorat Paten, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM dalam Seminar dan Diskusi Interaktif HKI yang dimoderatori oleh Yordan Gunawan, SH., Int. di Kampus Terpadu UMY, Kamis (3/11) malam.
Robinson menjelaskan, masyarakat dapat mendaftarkan hasil temuan atau produk buatanya melalui KaKanwil Hukum dan HAM atau sentra HKI di Universitas di ada daerahnya. “Masyarakat tidak perlu khawatir jika sudah terdaftar, maka produk tersebut akan dilindungi dan jika diperbanyak oleh pihak lain akan menguntungkan bagi pemilik aslinya karena mendapatkan royalti yang sesuai” jelasnya.
Sementara Ahmad Noor Arif Direktur Gagadu Yogyakarta yang juga sebagai pembicara mengungkapkan bahwa adanya HKI ini akan menekan angka plagiatisme yang dilakukan oleh masyarakat. “Angka plagiatisme di Indonesia cukup besar segala macam produk dapat ditiru dan kami Dagadu sempat mengalami itu, namun menjadi tidak masalah karena kami terdaftar secara resmi di HKI sehingga ketika ada yang meniru baik itu nama ataupun desain kami bisa membuktikan melalui HKI kalo desain, bentuk dan merek adalah hak paten dan milik kami” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama I Nyoman Sudira Ardhiyasa, SH., MH KaKanwil Hukum dan HAM DIY mengatakan potensi hak kekayaan intelektual di DIY sangat tinggi khususnya pada Industri Kreatif. “Industri kreatif di Jogja ini sangat banyak seperti fashion, kerajinan, desain dan lain-lain, sehingga perlu digalakkan kesadaran masyarakat DIY untuk mau mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya sehingga industri kreatif lainnya akan terus berkembang dengan ide-ide yang baru” tandasnya.
Dengan meluasnya sentra-sentra HKI di lingkungan masyarakat diharapkan akan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, sehingga Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju dan berkembang dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Dengan memiliki hak cipta yang dipatenkan, pemilik menjadi aman. Selain itu hal tersebut diharapkan mampu memacu keratifitas masyarakat atau individu lainnya untuk terus berkreasi dan berinovasi dalam menghasilkan atau menemukan produk baru yang memiliki manfaat bagi masyarakat.serta nilai jual yang menguntungkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Robinson Sinaga, SH., MH. Pemeriksa Paten, Direktorat Paten, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM dalam Seminar dan Diskusi Interaktif HKI yang dimoderatori oleh Yordan Gunawan, SH., Int. di Kampus Terpadu UMY, Kamis (3/11) malam.
Robinson menjelaskan, masyarakat dapat mendaftarkan hasil temuan atau produk buatanya melalui KaKanwil Hukum dan HAM atau sentra HKI di Universitas di ada daerahnya. “Masyarakat tidak perlu khawatir jika sudah terdaftar, maka produk tersebut akan dilindungi dan jika diperbanyak oleh pihak lain akan menguntungkan bagi pemilik aslinya karena mendapatkan royalti yang sesuai” jelasnya.
Sementara Ahmad Noor Arif Direktur Dagadu Yogyakarta yang juga sebagai pembicara mengungkapkan bahwa adanya HKI ini akan menekan angka plagiatisme yang dilakukan oleh masyarakat. “Angka plagiatisme di Indonesia cukup besar segala macam produk dapat ditiru dan kami Dagadu sempat mengalami itu, namun menjadi tidak masalah karena kami terdaftar secara resmi di HKI sehingga ketika ada yang meniru baik itu nama ataupun desain kami bisa membuktikan melalui HKI kalo desain, bentuk dan merek adalah hak paten dan milik kami” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama I Nyoman Sudira Ardhiyasa, SH., MH KaKanwil Hukum dan HAM DIY mengatakan potensi hak kekayaan intelektual di DIY sangat tinggi khususnya pada Industri Kreatif. “Industri kreatif di Jogja ini sangat banyak seperti fashion, kerajinan, desain dan lain-lain, sehingga perlu digalakkan kesadaran masyarakat DIY untuk mau mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya sehingga industri kreatif lainnya akan terus berkembang dengan ide-ide yang baru” tandasnya.
Dengan meluasnya sentra-sentra HKI di lingkungan masyarakat diharapkan akan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, sehingga Indonesia akan menjadi negara yang lebih maju dan berkembang dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya. (sakti)