Berita

Hukum Humaniter Internasional Tak Lindungi Warga Gaza

Prinsip utama hukum humaniter internasional adalah memberi perlindungan bagi warga sipil di seluruh dunia terutama anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas dan orangtua. Karenanya, operasi militer tidak boleh ditujukan kepada mereka. Pihak yang berkonflik harus membedakan antara warga sipil dan kombatan. Namun, konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina jelas menyerang warga sipil sehingga hukum internasional dinilai tidak mampu melindungi warga Palestina.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Fatma Al Ghusan, Direktur Eksekutif Amna Care Fund, Palestina saat menjadi pembicara dalam Public lecture “Legal Violations and the axtent of application of international humanitarian law to protect civilians in Gaza”. Public Lecture ini diselenggarakan oleh International Program for Law and Sharia Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Ruang Amphiteater 7 Gedung K.H Ibrahim UMY, Rabu siang (2/10).

“Mereka harusnya melindungi anak-anak, melindungi perempuan, orang-orang yang terluka dan memberi mereka perawatan. Mereka harus masuk, mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Saya bertanya, apakah hukum humaniter internasional bisa diterapkan di Gaza atau tidak?” tanya Fatma di hadapan peserta public lecture yang dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum UMY ini.

Perempuan asal Gaza, Palestina yang kini menetap di Kanada tersebut pun menyebut Hukum Internasional tidak memberikan keamanan bagi masyarakat sipil Gaza. Dikatakannya, warga Gaza tidak memperoleh keamanan. Rumah tempat tinggal bahkan tenda pengungsian mereka di bom. Lebih dari 40.000 orang telah terbunuh di Gaza. 70% dari jumlah penduduk tersebut berasal dari perempuan dan anak-anak, 3000 diantaranya merupakan anak-anak berusia di bawah satu tahun.

“Jadi keamanan bagi warga sipil sebenarnya tidak ada. Tidak ada tempat yang aman di Gaza,” ujarnya.

Fatma juga menceritakan situasi pendidikan di Gaza. Ia mengungkapkan bahwa anak-anak di Gaza tidak dapat bersekolah lagi karena Israel menyerang sekolah-sekolah. Banyak orang dibunuh saat berada di sekolah termasuk tidak ada universitas yang tersisa. Semua universitas di Gaza telah dihancurkan, dan untuk belajar online pun tidak memungkinkan karena tidak adanya akses internet dan listrik.

“Sehingga ketika kita berbicara tentang hukum humaniter internasional yang mendukung perlindungan masyarakat sipil, apakah menurut Anda hukum tersebut layak diterapkan di Gaza? Apakah mereka melindungi sesuatu di Gaza? Ketika kami mendatangi orang-orang yang dipenjara, isinya adalah wanita-wanita yang ditangkap ketika dipindahkan dari Gaza Utara ke Gaza Selatan,” ungkapnya.

Dengan sedih ia mengatakan bahwa di Gaza, tidak ada lagi tempat yang tersisa, tidak ada makanan, tidak ada listrik, tidak ada air, tidak ada internet, tidak ada apapun, bahkan air untuk mereka minum.

“Jadi di manakah hukum yang melindungi anak-anak dan perempuan di Gaza? banyak organisasi yang mengamati, seperti Palang Merah dan beberapa organisasi lainnya, mereka bahkan tidak bisa menulis laporan tentang pelanggaran di Gaza dan apa yang terjadi di Gaza,” pungkasnya. (Mut)