Berita

Idham Samawi: “Sesuatu yang wajib jika tidak dilaksanakan seharusnya ada sanksi”Idham Samawi: “Sesuatu yang wajib jika tidak dilaksanakan seharusnya ada sanksi”

Sesuai amanat UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagai institusi perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk ikut mensukseskan penerapan SK Rektor UMY tentang Kampus Bersih dan Bebas Asap Rokok untuk berkontribusi mewujudkan kesehatan bagi masyarakat Bantul.

Hal tersebut di utarakan oleh Dra. Mutia Hussin, M.Si dari Muhammadiyah Tobacco Control Center UMY pada diskusi dengan tokoh masyarakat Yogyakarta Idham Samawi Sabtu siang ini di kampus terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pengajar di Program Studi Ilmu Hubungan Internasional itu berharap Raperda KTR dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) sehingga dapat menciptakan masyarakat yang sehat dan mampu bersaing “Harapannya orang Indonesia sehat dan bisa bersaing di era persaingan global ini” paparnya.

Sementara itu Idham Samawi yang pernah menjabat sebagai Bupati Bantul periode 1999 – 2010 menjelaskan bahwa sesuatu yang telah menjadi Peraturan Pemerintah seharusnya dijalankan karena merupakan aturan yang telah di sahkan. “Sesuatu yang wajib jika tidak dilaksanakan seharusnya ada sanksi” tegasnya.

Muhammadiyah Tobacco Control Center UMY dalam pertemuan ini menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda KTR adalah untuk mengatur perilaku merokok dengan tanpa mengurangi aktivitas merokok, menetapkan Kawasan Tanpa Rokok, dan memenuhi asas keadilan untuk memberikan udara yang bersih bagi warga masyarakat sebagai amanat konstitusi. Raperda KTR tidak ada kaitannya dengan keberadaan Petani Tembakau, karena substansinya tiada lain adalah untuk kesehatan masyarakat dan mengatur kawasan mana yang boleh dan tidak untuk dijadikan tempat merokok tanpa mengganggu keberadaan petani tembakau. Jadi tidak ada yang perlu dirisaukan (bagi kalangan petani tembakau) dengan adanya Raperda KTR ini.IMG_0476Sesuai amanat UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagai institusi perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk ikut mensukseskan penerapan SK Rektor UMY tentang Kampus Bersih dan Bebas Asap Rokok untuk berkontribusi mewujudkan kesehatan bagi masyarakat Bantul.

Hal tersebut di utarakan oleh Dra. Mutia Hussin, M.Si dari Muhammadiyah Tobacco Control Center UMY pada diskusi dengan tokoh masyarakat Yogyakarta Idham Samawi Sabtu siang ini di kampus terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pengajar di Program Studi Ilmu Hubungan Internasional itu berharap Raperda KTR dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) sehingga dapat menciptakan masyarakat yang sehat dan mampu bersaing “Harapannya orang Indonesia sehat dan bisa bersaing di era persaingan global ini” paparnya.

Sementara itu Idham Samawi yang pernah menjabat sebagai Bupati Bantul periode 1999 – 2010 menjelaskan bahwa sesuatu yang telah menjadi Peraturan Pemerintah seharusnya dijalankan karena merupakan aturan yang telah di sahkan. “Sesuatu yang wajib jika tidak dilaksanakan seharusnya ada sanksi” tegasnya.

Muhammadiyah Tobacco Control Center UMY dalam pertemuan ini menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda KTR adalah untuk mengatur perilaku merokok dengan tanpa mengurangi aktivitas merokok, menetapkan Kawasan Tanpa Rokok, dan memenuhi asas keadilan untuk memberikan udara yang bersih bagi warga masyarakat sebagai amanat konstitusi. Raperda KTR tidak ada kaitannya dengan keberadaan Petani Tembakau, karena substansinya tiada lain adalah untuk kesehatan masyarakat dan mengatur kawasan mana yang boleh dan tidak untuk dijadikan tempat merokok tanpa mengganggu keberadaan petani tembakau. Jadi tidak ada yang perlu dirisaukan (bagi kalangan petani tembakau) dengan adanya Raperda KTR ini.