Sebuah institusi pemberantasan korupsi saja tidak cukup untuk menghentikan korupsi di negeri ini. “KPK, sebagai badan resmi pemerintah juga tidak terlalu efektif menghentikan korupsi karena keterbatasan sumber daya manusia di KPK sendiri dan juga karena terlalu banyaknya kasus korupsi yang terjadi di negeri ini,”
Demikian disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan, SH., MCL saat menjadi Keynote Speaker dalam “2013 International Students Conference on Anti-Corruption and Good Governance ”Fight Against Corruption: Save Our Nation'” , Senin (24/06) di Ruang Sidang AR. Fakhruddin A lantai 5 Kampus Terpadu UMY. Konferensi yang diselenggarakan oleh International Program For Law and Sharia (IPOLS) FH UMY dengan Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws International Islamic University (IIU) Malaysia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dihadiri oleh mahasiswa hukum dari beberapa Universitas di Yogyakarta yang bersama-sama mendeklarasikan “Yang Muda yang anti-korupsi”.
Iwan menjelaskan bahwa data dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Rank menujukan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih terbilang tinggi. “Peringkat Indonesia saat ini kalah jauh dibanding Malaysia dan Singapore yang menjadi negara dengan tingkat korupsi yang kecil. Oleh karena itu, perlu aksi yang lebih nyata lagi dari mahasiswa khususnya,” jelasnya.
Selain itu, calon Doktor dari IIU Malaysia memaparkan bahwa korupsi merupakan kasus kejahatan yang terjadi hampir di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Untuk itu, Indonesia masih membutuhkan orang-orang yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi tidak terkecuali dari generasi muda sendiri khususnya mahasiswa.
Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk memberantas korupsi seperti perlu adanya pendidikan bagi masyarakat Indonesia tentang korupsi. “Kita bisa melihat kasus korupsi dilakukan oleh orang-orang pintar dan berpendidikan, maka kita perlu masyarakat yang lebih berpendidikan lagi untuk melawan para koruptor tersebut,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, perbaikan sistem hukum bagi para koruptor. “Hukum bagi koruptor di Indonesia sangat ringan, itulah yang membuat penjahat korupsi tidak jera untuk melakukan kejahatan serupa. Sehingga harus ada perbaikan sistem hukum bagi terpidana korupsi,” tandasnya.
Iwan menuturkan, jika korupsi di Indonesia bisa dilawan maka Indonesia akan menjadi negara yang makmur serta sejahtera. “Dengan tingkat korupsi yang rendah, maka masalah-masalah di Indonesia seperti kemiskinan bisa diberantas. Lebih dari itu, dana korupsi tersebut bisa dialihkan untuk sarana umum yang lebih penting sehingga kita bisa melindungi bangsa Indonesia yang artinya melindungi masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Sebuah institusi pemberantasan korupsi saja tidak cukup untuk menghentikan korupsi di negeri ini. “KPK, sebagai badan resmi pemerintah juga tidak terlalu efektif menghentikan korupsi karena keterbatasan sumber daya manusia di KPK sendiri dan juga karena terlalu banyaknya kasus korupsi yang terjadi di negeri ini,”
Demikian disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan, SH., MCL saat menjadi Keynote Speaker dalam “2013 International Students Conference on Anti-Corruption and Good Governance ”Fight Against Corruption: Save Our Nation'” , Senin (24/06) di Ruang Sidang AR. Fakhruddin A lantai 5 Kampus Terpadu UMY. Konferensi yang diselenggarakan oleh International Program For Law and Sharia (IPOLS) FH UMY dengan Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws International Islamic University (IIU) Malaysia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dihadiri oleh mahasiswa hukum dari beberapa Universitas di Yogyakarta yang bersama-sama mendeklarasikan “Yang Muda yang anti-korupsi”.
Iwan menjelaskan bahwa data dari Associa