Indonesia merupakan sebuah kesatuan dari beragam suku bangsa yang juga memiliki perbedaan dalam bahasa, etnik, kepercayaan dan ideologi. Perbedaan tersebut dapat mendorong untuk terjadinya konflik, namun sebaliknya juga dapat menjadikan persatuan dengan terwujudnya sikap saling tolerir antar warga Indonesia. Akan tetapi, untuk mewujudkan persatuan dengan dasar perbedaan yang ada itu, Indonesia membutuhkan nilai-nilai yang dapat mengikatkan masyarakatnya menjadi satu kesatuan (majemuk).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Drs.H.Zainut Tauhid Sa’adi,M.Si., selaku Wakil Ketua Pimpinan Badan Sosialisasi MPR RI dalam Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan oleh MPR RI bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan bertempat di Mini Teather Gedung Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) lantai 4 pada Rabu (25/11). Ia menyampaikan bahwa untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia amatlah susah namun bersifat penting dan harus dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. “Konflik di Tolikara dan konflik-konflik antar suku yang terjadi di beberapa daerah merupakan akibat dari kurangnya nilai-nilai yang diterapkan oleh masyarakat,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Zainut, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki nilai-nilai yang mengikat agar kesatuan bangsa tetap terjaga. Dan nilai-nilai yang mengikat tersebut menurutnya tercermin dalam empat pilar kebangsaan sebagai dasar bernegara. Empat pilar tersebut antara lain, Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara serta ketetapan MPR dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk Negara, dan pilar keempat yakni Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Zainut menjelaskan bahwa adanya empat pilar kebangsaan tersebut adalah untuk mewujudkan cita-cita reformasi dan pelaksanaan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara konsekuen serta untuk mengakhiri berbagai persoalan yang terjadi saat ini. “Dengan banyaknya persoalan yang terjadi saat ini, untuk menanganinya jelas memerlukan kesadaran dan komitmen seluruh warga masyarakat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional. Dan hal ini hanya dapat dicapai jika setiap warga negara Indonesia ini mampu hidup dalam kemajemukan dan bisa mengelola perbedaan yang ada itu dengan baik. Karena itulah mengapa sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini terus kami adakan dan kami sampaikan kepada masyarakat luas, termasuk mahasiswa. Sebab Empat Pilar Kebangsaan tersebut merupakan nilai dan norma bangsa yang harus dipahami masyarakat agar menjadi landasan bagi mereka dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga masyarakat Indonesia bisa menjadi masyarakat majemuk dan bisa menghindari konflik yang diakibatkan dari perbedaan,” jelasnya.
Empat pilar tersebut, menurut Zainut juga memiliki makna dan kedudukannya tersendiri bagi bangsa Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI sebagai hukum dasar yang merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan. “UUD inilah yang mengatur prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, pembatasan kekuasaan organ-organ negara, mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara, dan mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara dengan warga negara. Kemudian NKRI sebagai bentuk dan kedaulatan negara mengandung arti bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, dan Negara Indonesia adalah negara hukum. Dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang digunakan sebagai dasar tuntunan (pegangan hidup) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.
Anggota DPR RI ini juga menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia perlu pula untuk ikut membantu pemerintah dalam menguatkan 4 Pilar Kebangsaan tersebut. Hal ini dikarenakan tantangan kebangsaan yang menurutnya hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah, harus diselesaikan secara bersama. Ia juga menyebutkan bahwa ada dua tantangan kebangsaan yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini, yakni tantangan secara internal dan eksternal. Tantangan kebangsaan yang datang dari internal ini seperti masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama serta munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit, pengabaian terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan, kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajemukan, kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa, dan tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal. “Sedangkan dari segi eksternal, tantangan yang kita hadapi itu seperti pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam. Selain itu juga, makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional,” ujarnya.
Zainut juga mengingatkan bahwa rakyat Indonesia merupakan pemilih sah negeri ini. Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah hanya milik sebuah golongan saja, namun milik seluruh lapisan. Sehingga perlu bagi semua masyarakat Indonesia untuk selalu memegang teguh empat pilar kebangsaan yang selalu diserukan oleh pemerintah Republik Indonesia tersebut. (Deansa)