Masyarakat pada saat ini sering kali menganggap bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) tidak relevan untuk dijalankan dalam Islam. Dengan alasan konsep HAM berasal dari pemikiran barat. Hal ini disebabkan para pemuda tidak memahami konsep HAM secara benar. Padahal seharusnya Islam menggunakan konsep tersebut untuk menghadapi gejolak dan masalah sosial, terutama yang berhubungan dengan masalah agama di Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Martino Sardi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH-UMY), dalam acara Kuliah Umum “The Challenges of Islamic Public Acceptance for The Human Rights In Islam” yang diadakan oleh International Program for Law and Syaria Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (IPOLS UMY) bertempatan di Study Hall Fakultas Hukum UMY. Jum’at (18/01).
“Justru Islam itu mendukung HAM, bahwa dengan adanya hukum Islam, HAM bisa lebih dipertanggungjawabkan, karena aturan-aturan Islam bukan bermaksud untuk melanggar HAM tetapi justru memberikan pedoman bagaimana sebenarnya HAM itu dapat diterapkan dengan benar,” lanjut dosen baru ini yang juga akan mengajar di IPOLS UMY.
Martino menjelaskan konsep HAM bisa dilihat dari dua sisi, antara lain pandangan barat dengan timur. Aliran tersebut memiliki perbedaan pandangan yang sangat signifikan. Jika pandangan barat memahami bahwa HAM itu tidak adanya batasan, seperti penghapusan hukuman mati dan qisas, pada agama Islam, hal ini dinilai tidak manusiawi.
“Sedangkan pandangan timur dengan mengemukakan nilai-nilai Islam yang memiliki ukuran yang berbeda dalam pemahaman HAM, walaupun setiap orang memiliki hak asasi namun masih memiliki batasan-batasan seperti halnya masih mengaplikasikan hukum-hukum Islam yang oleh pandangan barat hal ini dinilai tidak manusiawi dan melanggar HAM,” jelas dosen muallaf ini lagi.
Di lain pihak Direktur IPOLS Yordan Gunawan, mengharapkan dengan adanya kuliah umum ini, mahasiswa dapat memahami bahwa sebenarnya HAM dan Islam itu bukanlah dua hal yang saling bertentangan, karena justru Islamlah satu-satunya agama di dunia ini yang mengatur dengan jelas mengenai masalah HAM. “Setelah memahami konsep tersebut diharapkan mahasiswa dapat melindungi hak-hak asasi manusia masing-masing, terutama sebagai muslim,” Ujar dosen Hukum Internasional UMY itu.