Berita

Karang Taruna DIY dan MIP UMY Akan Kerjasama Selenggarakan Sekolah Aparatur Pemerintah Desa

Kasihan-20150226-07355Karang Taruna DIY bersama Magister Ilmu Pemerintahan dan Jusuf Kalla School of Government (JKSG) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), berencana akan menyelenggarakan Sekolah Aparatur Pemerintah Desa. Hal ini merupakan respon jangka panjang dari MIP dan JKSG UMY serta Karang Taruna DIY menyusul disahkannya Undang-Undang Desa nomor 6 Tahun 2014.

Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh MIP UMY pada Kamis (26/2) di Gedung AR. Fachruddin B lantai 5 Kampus Terpadu UMY yang bertajuk “Penerapan UU Desa, antara Peluang dan Tantangan”, ketiganya sepakat akan menyelenggarakan sekolah tersebut untuk membantu masyarakat desa dalam menghadapi UU Desa. Apalagi saat ini di DIY saja ada 393 desa, dan 73 desa diantaranya terletak di bantul. “Jadi harapannya, ada akademisi yang “turun gunung” ikut membantu desa bersama-sama menghadapi UU Desa. Karena dalam undang-undang tersebut, pemerintah memberi kewenangan sepenuhnya kepada desa untuk mengelola wilayahnya dengan baik,” ujar Didik Joko Nugroho, Sekjen Karang Taruna DIY.

Di samping itu, besarnya kewenangan desa yang timbul akibat ditetapkannya UU Desa tersebut, di sisi lain menimbulkan kekhawatiran publik yang berakibat pada persoalan hukum dan persoalan-persoalan lainnya. Untuk itulah menurut Didik, masyarakat desa perlu diberikan pelatihan dan pendampingan dalam menghadapi dan menjalani UU Desa.

Selain Sekolah Aparatur Pemerintah Desa, Karang Taruna DIY juga akan berencana melaunching Sekolah Desa. Sekolah Desa ini merupakan program untuk pemberdayaan dan penguatan kapasitas masyarakat. Sebab menurut Didik, dari sekian banyaknya kewenangan desa, yang sebetulnya menjadi tantangan adalah dari segi Sumberdaya Manusia (SDM)nya.

“Kita masih harus melakukan kegiatan yang bisa meningkatkan sumberdaya manusianya. Agar SDM yang mumpuni di masing-masing bidang bisa melakukan tugasnya dengan baik dan maksimal. Selain itu juga, agar proses pengawasan dan partisipasi dari masyarakat bisa lebih ditingkatkan. Apalagi saat ini banyak sekali sumber pendapatan desa yang sah dan diatur dalam UU Desa tersebut sesuai dengan Pasal 72 ayat (1),” imbuh Didik lagi.

Sementara itu, David Efendi, MA, dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan UMY mengatakan, salah satu peluang dari adanya UU Desa tersebut yakni, desa dapat melakukan perubahan wajah desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. “Di masa depan, desa juga dapat melakukan pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta dapat melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya melalui peran perguruan tinggi dengan adanya KKN tematik. Dengan begitu, perguruan tinggi tetap bisa memberikan pengabdiannya kepada masyarakat secara nyata,” ujarnya.

Adapun beberapa kewenangan desa berdasarkan UU Desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.