Berita

Kebebasan Berpendapat Tidak Boleh Dibatasi

Kebebasan berbicara atau berpendapat adalah kebebasan yang terkait pada sebuah hak untuk berpendapat atau berbicara secara bebas tanpa ada pembatasan apapun, kecuali dalam hal menyebarkan keburukan. Untuk itu Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IMM FISIPOL) Menggelar seminar bertajuk “RKUHP : Ancaman Perlindungan Perempuan dan Kebebasan Berpendapat” pada Jum’at (3/3) di Ruang Sidang FISIPOL UMY. Acara tersebut bertujuan untuk menambah pemahaman terkait kebebasan berpendapat, serta berdiskusi terkait pasal zina yang mengancam perlindungan perempuan.

Arnita Ernauli selaku narasumber dari Rifka Annisa Women Crisis Center menyampaikan bahwa adanya RKUHP ini sangat mengancam hak berpendapat bagi perempuan. “Saat ini yang menjadi isu utama yaitu pasal zina yang diduga sangat mendiskriminatifkan para perempuan. Padahal sangat banyak dampak yang ditimbulkan dari adanya pasal ini seperti mendorong praktik perkawinan anak di bawah umur yang juga akan menimbulkan semakin tingginya angka putus sekolah,” ujar Rifka.

Lebih lanjut Rifka menambahkan jika pasal ini disahkan dan diterapkan di masyarakat maka perceraian dini akan semakin meningkat karena usia yang belum cukup matang. “Jika merujuk pada ketentuan KUHP yang masih berlaku sekarang dimana zina hanya berlaku bagi pelaku persetubuhan yang sudah terikat dengan ikatan perkawinan sebelumnya. Dibandingkan saat ini ketentuannya adalah dimana siapapun yang melakukan perbuatan persetubuhan tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dijatuhi delik. Untuk itu pemerintah tidak perlu berlebihan dalam membuat peraturan terkait pasal zina karena akan menuai banyak kecaman dan penolakan dari masyarakat,” papar Rifka.

Hal senada disampaikan Ari Susanto,S.E.I selaku Ketua Umum DPD IMM DIY mengungkapan pemerintah terlalu over dalam mengatur hak berpendapat seperti pasal penghinaan presiden. “Dalam pasal penghinaan presiden, terkait dengan penghinaan tidak ada ukurannya seperti apa. Hal ini akan menjadi sulit untuk ditafsirkan dan menjadi ancaman bagi warga Negara. Pasal ini juga akan mencederai kebebasan berpendapat terhadapat warga negara. Saat ini masyarakat sudah cerdas dalam menyikapi kebijakan pemerintah, untuk itu jangan sampai hak berpendapat dibatasi dengan adanya peraturan,” tandas Ari. (sumali)