Kebijakan politik yang saat ini yang dilaksanakan oleh pemerintah di Indonesia dianggap belum berpihak pada para petani. Selama kebijakan politik tidak berpihak kepada petani maka di negara manapun itu ketahanan pangannya akan hancur, maka kebijakan politik yang dijalankan ini harus benar-benar berpihak pada sektor pertanian.
Demikian disampaikan oleh Dr. Gunawan Budiyanto dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FP-UMY) dalam diskusi terbatas tentang Peringatan Hari Tani Nasional, Senin (24/09) di Kampus Terpadu UMY.
Menurut Gunawan pemerintah bersama DPR telah mengesahkan berbagai peraturan dalam hal ini pada bisang pertanian namun peraturan tersebut sebagian besar berpihak pada para pemodal. “Banyak undang-undang yang disahkan untuk mengatur semuanya tetapi sebaliknya yang terjadi hanya merugikan para petani saja atau para pelku usaha mikro” tuturnya.
Gunawan mengatakan, banyak orang menilai bahwa pengelolaan bidang pertanian jaman orde baru itu kurang baik. Namun sebaliknya orde baru memiliki road map atau peta besar yang jelas dalam hal pembangunan dalam bidang pertanian berbeda dengan era reformasi dan sampai saat ini. “Orde baru memiliki sebuah grand desain yang disebut sebagai Pelita (Pembangunan Lima Tahun) sehingga arah pembangunannya jelas termasuk dalam bidang pertaniannya berbeda dengan saat ini yang dilakukan setengah – setengah sehingga belum terwujud dengan baik” ujarnya.
Gunawan juga menjelaskan bahwa nasib petani saat ini terpinggirkan dari peta pembangunan nasional atau dari rencana besar pembangunan padahal bagaimanapun juga petani di Indonesia saat ini menduduki asset yang cukup besar bagi negara. “Hampir 30% dari jumlah populasi ini berprofesi sebagai petani yang dalam hal ini bukan hanya petani yang mempunyai lahan pertanian yang luas tetapi termasuk juga para buruh tani yang bekerja mengelola lahan pertanian” jelasnya.
Gunawan mengungkapkan, saat ini para petani harus dibiarkan mandiri namun tetap mendapatkan perlindungan akses, selain itu juga pemerintah harus dapat memberikan solusi agar petani dapat hidup layak dan terpenuhi hak – haknya. “Mungkin salah satu solusinya adalah dengan membuat koperasi khusus petani, selain itu juga pemerintah mungkin bisa melakukan standarisasi terhadap produk-produk pertanian sehingga para petani bisa menjangkaunya dan hasil dari pertanianpun semakin baik” ungkapnya.
Selain itu juga Gunawan menambahkan bahwa muara dari akar permasalahn ini adalah kebijakan atau peraturan yang dibuat pemerintah itu berat sebelah. “Misalnya dalam hal ini adalah UU tata ruang yang dibuat oleh pemerintah tidak memperhatikan lahan pertanian sehingga yang ada terjadi penyusutan lahan pertanian. Jika kebijakan ini disesuaikan maka mungkin akan membawa perubahan yang lebih baik bagi pertanian di Indonesia” tambahnya.
Gunawan berharap kebijakan politik pemerintah dapat berpihak dalam bidang pertanian dengan memiliki road map yang jelas, membuat peraturan atau undang-undang yang sesuai sehingga dapat meningkatkan kualitas pertanian di Indonesia baik itu para pelaku dalam hal ini para petani serta hasil dari pertanian mereka. selain itu juga ketahanan pangan di Indonesia akan terjaga dengan baik.(Sakti)
Kebijakan politik yang saat ini yang dilaksanakan oleh pemerintah di Indonesia dianggap belum berpihak pada para petani. Selama kebijakan politik tidak berpihak kepada petani maka di negara manapun itu ketahanan pangannya akan hancur, maka kebijakan politik yang dijalankan ini harus benar-benar berpihak pada sektor pertanian.
Demikian disampaikan oleh Dr. Gunawan Budiyanto dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FP-UMY) dalam diskusi terbatas tentang Peringatan Hari Tani Nasional, Senin (24/09) di Kampus Terpadu UMY.
Menurut Gunawan pemerintah bersama DPR telah mengesahkan berbagai peraturan dalam hal ini pada bisang pertanian namun peraturan tersebut sebagian besar berpihak pada para pemodal. “Banyak undang-undang yang disahkan untuk mengatur semuanya tetapi sebaliknya yang terjadi hanya merugikan para petani saja atau para pelku usaha mikro” tuturnya.
Gunawan mengatakan, banyak orang menilai bahwa pengelolaan bidang pertanian jaman orde baru itu kurang baik. Namun sebaliknya orde baru memiliki road map atau peta besar yang jelas dalam hal pembangunan dalam bidang pertanian berbeda dengan era reformasi dan sampai saat ini. “Orde baru memiliki sebuah grand desain yang disebut sebagai Pelita (Pembangunan Lima Tahun) sehingga arah pembangunannya jelas termasuk dalam bidang pertaniannya berbeda dengan saat ini yang dilakukan setengah – setengah sehingga belum terwujud dengan baik” ujarnya.
Gunawan juga menjelaskan bahwa nasib petani saat ini terpinggirkan dari peta pembangunan nasional atau dari rencana besar pembangunan padahal bagaimanapun juga petani di Indonesia saat ini menduduki asset yang cukup besar bagi negara. “Hampir 30% dari jumlah populasi ini berprofesi sebagai petani yang dalam hal ini bukan hanya petani yang mempunyai lahan pertanian yang luas tetapi termasuk juga para buruh tani yang bekerja mengelola lahan pertanian” jelasnya.
Gunawan mengungkapkan, saat ini para petani harus dibiarkan mandiri namun tetap mendapatkan perlindungan akses, selain itu juga pemerintah harus dapat memberikan solusi agar petani dapat hidup layak dan terpenuhi hak – haknya. “Mungkin salah satu solusinya adalah dengan membuat koperasi khusus petani, selain itu juga pemerintah mungkin bisa melakukan standarisasi terhadap produk-produk pertanian sehingga para petani bisa menjangkaunya dan hasil dari pertanianpun semakin baik” ungkapnya.
Selain itu juga Gunawan menambahkan bahwa muara dari akar permasalahn ini adalah kebijakan atau peraturan yang dibuat pemerintah itu berat sebelah. “Misalnya dalam hal ini adalah UU tata ruang yang dibuat oleh pemerintah tidak memperhatikan lahan pertanian sehingga yang ada terjadi penyusutan lahan pertanian. Jika kebijakan ini disesuaikan maka mungkin akan membawa perubahan yang lebih baik bagi pertanian di Indonesia” tambahnya.
Gunawan berharap kebijakan politik pemerintah dapat berpihak dalam bidang pertanian dengan memiliki road map yang jelas, membuat peraturan atau undang-undang yang sesuai sehingga dapat meningkatkan kualitas pertanian di Indonesia baik itu para pelaku dalam hal ini para petani serta hasil dari pertanian mereka. selain itu juga ketahanan pangan di Indonesia akan terjaga dengan baik.(Sakti)