Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI pada 5 tahun mendatang, menargetkan 10 persen dari insinyur atau pekerja konstruksi di Indonesia sudah memiliki sertifikat keahlian. Hal ini dikarenakan dari 7,3 juta orang yang bekerja di bidang konstruksi, hanya 6,55 persen saja yang telah bersertifikat, dengan rincian 10 ribu tenaga ahli, 40 ribu pekerja yang juga berperan sebagai asesor, 10 ribu asesor konstruksi, dan 700 ribu tenaga teknik yang bersertifikat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh RM. Dudi Suryo Bintoro, selaku Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan (KSP) PUPR RI, dalam acara Pembukaan Pelatihan Bimbingan Teknis dan Uji Kompetensi Asessor serta Penandatanganan MoU antara Kementerian PUPR RI dengan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Acara tersebut diselenggarakan selama lima hari sejak Selasa (11/10) hingga Sabtu (15/10), di Hotel Arjuna, Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Dudi menyampaikan jika pekerja konstruksi di Indonesia harus memiliki sertifikat keahlian sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang. Jika para pekerja konstruksi tersebut tidak memiliki sertifikat keahlian maka akan dikenakan sanksi administratif bahkan hingga sanksi berupa pemberhentian projek. “Karena itulah, kami menargetkan 5 tahun yang akan datang dari jumlah 6,55 persen pekerja konstruksi yang telah bersertifikat bisa bertambah jumlahnya menjadi 10 persen. Dan untuk mewujudkan hal tersebut tidak bisa kami lakukan sendiri. Karena itu kami menggandeng beberapa institusi dan lembaga untuk membantu kami dalam mewujudkan target tersebut, salah satunya yakni dengan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah ini,” jelasnya.
Dudi juga mengakui bahwa Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah bisa menjadi salah satu mitra strategis mereka dalam bekerjasama meningkatkan jumlah pekerja konstruksi bersertifikasi. Karena menurutnya, Diktilitbang PP Muhammadiyah menaungi 24 Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang memiliki program studi Teknik Sipil, dua PTM diantaranya bahkan menyumbangkan jumlah mahasiswa yang cukup banyak yakni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). “Oleh karenanya melalui kerjasama ini diharapkan dapat menjadi ajang bagi dunia pendidikan dalam memenuhi para pekerja yang kompeten. Kerjasama ini juga bisa menjadi kerjasama link and match antara dunia pendidikan dan industri dengan memperbanyak jumlah asesor serta praktisi yang konsisten di bidang konstruksi. Ke depannya, kami juga menargetkan tidak hanya pekerja konstruksi saja yang harus bersertifikat, tapi juga para pekerja umum. Agar kita bisa menciptakan bersama infrastruktur yang baik, kokoh dan berkelanjutan,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Muh. Sayuti, M.Pd, M.ed, menjelaskan maksud dari penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) antara PUPR RI dengan Diktilitbang PP Muhammadiyah adalah sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia bidang jasa konstruksi, didasarkan pada asas saling membantu, saling mendukung dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. “Ruang lingkup kerjasama ini mencakup pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), pengembangan materi uji kompetensi (MUK) dan tempat uji kompetensi (TUK), peningkatan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi, pemetaan database lulusan yang telah tersertifikasi dan kebutuhan tenaga kerja bidang konstruksi berdasarkan kompetensi, lokakarya, pelatihan, seminar, pameran dan kegiatan ilmiah lainnya, serta membantu dalam pemenuhan tenaga ahli,” jelasnya.
Sayuti pun berharap, dengan adanya kerjasama tersebut Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah dapat menjaga amanah yang telah diberikan oleh Kementerian PUPR RI. Mengingat Muhammadiyah, menurutnya memiliki peran yang sangat potensial dan kontribusi yang sangat signifikan dalam memajukan kesejahteraan rakyat, baik dari segi pendidikan maupun pelayanan kesehatan. “Kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian PUPR ini dengan menjalin kerjasama bersama adalah amanah yang perlu dijaga dengan baik. Karena itu, kerjasama ini harus bisa kami laksanakan dengan baik pula,” imbuhnya.
Adapun penandatanganan MoU antara Kementerian PUPR dengan Majelis Diktilitbang PP tersebut dilakukan oleh RM. Dudi Suryo Bintoro selaku Pihak Pertama dan Muh. Sayuti, M.Pd, M.ed sebagai Pihak Kedua. MoU antara kedua lembaga ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.