Kekuasaan yang besar tanpa kontrol dinilai sebagai sumber utama penyebab korupsi. Karena di dalamnya terjadi kewenangan yang terpusat dan tidak ada transparansi atau keterbukaan terhadap publik atau masyarakat.
Demikian disampaikan Penasehat Khusus Presiden Bidang Hukum, Prof. Dr. Denny Indrayana dalam diskusi terbatas ‘Korupsi dan Problem Transisi Demokrasi’ yang diselenggarakan Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Rabu (18/5) sore di Kampus Terpadu UMY.
Menurutnya korupsi disebabkan oleh kewenangan yang absolut dan monopolistik. “Kekuasaan yang absolut tanpa adanya keterbukaan atau transparansi informasi terhadap masyarakat. Biasanya akan terbongkar ketika pembagian hasil korupsi yang tidak sesuai harapan dari masing-masing pelaku.”jelasnya.
Denny juga menambahkan korupsi disebabkan adanya kewenangan yang mutlak, sehingga bentuk pemerintahan yang absolut cenderung akan memperbesar tingkat korupsi di tingkat pusat. “Sedangkan bentuk pemerintahan yang desentralisasi menyebabkan tingkat korupsi pun menyebar.”tambahnya.
Namun saat ini menurutnya Indonesia telah memiliki regulasi aturan mengenai tindak pidana korupsi yang lebih baik. “Undang-undang tindak pidana korupsi telah mengalami amandemen dua kali dan saat ini juga akan disesuaikan kembali. Belum lagi UU lain yang menopang UU tersebut. Seperti UU Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, UU Keterbukaan Informasi Publik,”urainya.
Selain itu adanya dukungan beberapa elemen yang mendorong adanya keterbukaan informasi yaitu media atau pers. “Pers membantu mendorong adanya keterbukaan informasi publik. Kemudian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi korupsi,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Denny juga menguraikan bahwa problem korupsi saat ini yang paling utama yaitu korupsi politik dan korupsi hukum. “Korupsi politik biasanya muncul pada saat pilkada, dana kampanye dan lainnya. Sedangkan korupsi di bidang hukum ketika sering terjadinya praktek-praktek mafia hukum. Mafia hukum pada hakekatnya merupakan penyimpangan yang dilakukan konspiratif oleh para aparat penegak hukum. Sehingga perlu dibentuk pemerintahan solid antikorupsi yang mampu memberantas praktek-praktek mafia hukum. ” ujarnya.