Berita

KEMENKUMHAM DIY Dukung Anti Plagiarisme

 Masih hangat di telinga kita mengenai kasus-kasus plagiarisme yang menimpa sejumlah akademisi. Plagiarisme sendiri merupakan mengambil sebagian atau seluruh dari pendapat orang lain di dalam penulisan skripsi, thesis ataupun jurnal tanpa memberikan sumber dari pendapat tersebut. Demikian yang disampaikan oleh Haryanto, S.H selaku penyuluh dalam bidang kekayaan intelektual KEMENKUMHAM DIY.

Haryanto, S.H. saat diwawancarai dalam acara Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual KEMENKUMHAM DIY “goes to campus” bekerjasama dengan UMY (26/10) mengatakan bahwa sebuah plagiarisme itu sendiri sangat merugikan diri sendiri. “Plagiarisme menjadi sebuah pelanggaran kode etik dari sebuah tulisan yang diambil. Dalam ranahnya, ini bukan merupakan ranah pelanggaran copyright, namun pada ranah kode etik,” jelasnya.

Haryanto menjelaskan lebih detail mengenai perbedaan kode etik dan HAKI. “Jika kita bicara konten, itu termasuk pelanggaran dari aspek HAKI. Katakanlah jika dia memiliki sebuah buku, bahwa itu ada penciptanya maka aspek HAKI itu termasuk bagian dari perlindungan copyright, sedangkan jika dia mengambil data, pendapat, atau pemikiran tanpa memberikan sumbernya, jika dilihat dari aspek HAKI, itu bukan merupakan pelanggaran HAKI, itu menyangkut pada kode etik, bahwa dia telah melakukan plagiarisme sebuah tulisan,” ungkap Haryanto.

Di akhir sesi, Haryanto memberikan masukan kepada mahasiswa agar dapat berkarya dengan karya sendiri. “Kembali lagi, kita dorong bahwa kekayaan intelektual itu bagaimana kita memberikan spirit kepada mahasiswa untuk berkarya yang original. Ya, jangan plagiat, mestinya tuangkan pemikiran sendiri. Tidak pantas seorang akademisi melakukan hal tersebut. Hal tersebut merupakan bagian dari sebuah “pencurian”. Lakukan sebisa mungkin, kalau memang tidak bisa, jangan sampai mengambil data atau pemikiran dari orang lain tanpa mengindahkan kaedah penulisan,” tutupnya. (Darel)