Berita

KEMENKUMHAM DIY Edukasi Mahasiswa mengenai HAKI

Kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir otak manusia, berupa produk atau jasa yg bermanfaat bagi setiap manusia. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sendiri juga perlu dilestarikan ataupun dilindungi lantaran hal tersebut menjadi sebuah apresiasi kepada seorang pencipta, pemikir atau penemu. Hal ini yang telah disampaikan Haryanto, SH dari Kementerian Hukum dan HAM DIY, pada acara Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual KEMENKUMHAM DIY “goes to campus” bekerjasama dengan UMY, pada Kamis (26/10). Acara ini juga diselenggarakan di gedung K.H. Mas Mansyur, UMY.

Dalam penjelasannya, Haryanto memberikan edukasi kepada mahasiswa terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terdiri dari pengertian, macam-macam HAKI, tindak pelanggaran HAKI, serta cara mengurus HAKI. “Mahasiswa tentunya setiap hari tidak lepas dari HAKI, mulai dari apa yang dikenakan, dari bentuk, tata letak dan fungsi serta merk, bahkan Skripsi. Skripsi juga merupakan kekayaan intelektual. Dilihat dari jenisnya Skripsi itu seperti sebuah seni atau sastra dari ilmu pengetahuan. Itu semua sudah tercantum dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014,” jelasnya.

Haryanto juga memaparkan bahwa masih banyak orang yang salah memberikan persepsi tentang HAKI dan kekayaan intelektual. “Kebanyakan orang salah memberikan presepsi pemahaman tentang HAKI maupun kekayaan intelektual. HAKI maupun kekayaan intelektual tidak hanya dilihat dari bentuk fisik saja, namun juga dilihat dari bentuk non-fisiknya. Tapi kembali lagi merujuk pada definisi bahwa HAKI merupakan olah pikir manusia,” paparnya.

“Mengambil atau membawakan sebuah lagu atau dokumen tanpa izin sang pemilik saja sudah merupakan sebuah pelanggaran apalagi memproduksi masal.  Sebuah lagu seseorang yang dinyanyikan oleh orang lain dan orang tersebut mendapatkan reward dari orang lain, tanpa memberi tahu sang penulis atau pengarang lagu itu juga merupakan pelanggaran,” jelas Haryanto kembali.

Haryanto juga menyampaikan harapannya dalam penyuluhan ini, agar para mahasiswa dapat mengenal HAKI lebih dalam dan luas, terlebih dalam menyikapi pemahaman dari aspek HAKI. Tidak semata hanya tahu, namun juga diharapkan agar bisa ikut andil dalam melestarikan HAKI. Selain itu juga sebagai generasi penerus bangsa, Haryanto berharap agar mahasiswa juga dapat mengenal HAKI maupun pelanggarannya. (Darel)