Kemajuan teknologi di era digital ini membuat informasi dengan mudah didapatkan dan diakses melalui internet di perangkat digital. Namun hal ini, menjadi tantangan tersendiri dengan maraknya informasi hoax yang beredar.
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran hoax dan juga untuk melakukan kampanye bijak ber-internet, Kementrian Komunikasi dan Informatika (KEMKOMINFO) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menggelar Bincang Cerdas Hukum dengan tema “Membangun Generasi Muda Bijak Ber-Internet” pada Kamis (27/2) di Gedung AR Fachruddin B Lt.5, UMY. Kegiatan ini menghadirkan 3 orang pembicara yaitu Drs. Bambang Gunawan, M.Si selaku Direktur Informasi dan Komuikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Dr. Fajar Junaedi, S.Sos, M.Si selaku dosen jurusan Ilmu Komunikasi UMY yang juga merupakan pakar jurnalisme penyiaran dan televisi, serta Win Satrya selaku owner dari Museum of Toy Indonesia.
Dalam sambutannya, Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P., IPM mengajak para peserta yang merupakan mahasiswa UMY untuk sama-sama bijak dalam menggunakan internet. “Tidak hanya hoax, bijak ber-internet juga dapat kita lakukan dengan menghentikan kebiasaan easy forward dan juga dengan tabbayun,” ugkapnya.
Hal ini senada dengan yang disampaikan Drs. Bambang Gunawan, M.Si, dalam pemaparannya. Bambang memberikan pemaparan mengenai cara mengenali dan juga mencegah hoax di dunia maya khususnya di sosial media. Menurutnya, hoax mudah menyebar karena minat baca masyarakat juga menurun sehingga informasi yang tersebar sering kali merupakan hasil dari easy forward tanpa membaca dengan teliti.
“Karena itu, untuk menangani maraknya penyebaran hoax tersebut, KEMKOMINFO menerima layanan pengaduan konten dan juga telah melakukan berbagai upaya seperti melakukan literasi media, klarifikasi resmi dan counter issue, serta campaign. Selain itu juga tetap mengacu pada UU ITE No. 11 Th 2008 yang menjadi landasan hukum untuk lebih bijak dalam menggunakan internet,” papar Bambang lagi.
Sementara itu, Fajar Junaedi mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini terlalu mudah melakukan copy paste tanpa paham akan resiko-resiko yang timbul setelahnya. Tak hanya itu, kasus-kasus pelanggaran hak cipta juga masih banyak terjadi. “Jadi kita itu harus lebih menghormati hak cipta, terutama dalam hal akademik, bahkan saat mengerjakan tugas-tugas perkuliahan,” tegasnya. (ays)