Berita

Kesadaran Akan HaKI di Masyarakat Masih Rendah

Para pembicara dalam acara temu industri, dan gelar teknologi yang di prakarsai oleh LP3M UMY

Di Indonesia terdapat banyak hasil penelitian berupa inovasi karya masyarakat yang memiliki nilai guna dan nilai jual yang cukup tinggi. Tapi untuk itu masyarakat atau siapapun yang  menciptakan produk harus memiliki hak cipta, hak paten dan hak merek agar tidak dijiplak atau plagiat oleh orang lain. Kondisi ini menggambarkan bahwa kesadaran dan penghargaan masyarakat terhadap produksi karya untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) masih rendah.

Demikian disampaikan oleh Dr. Mukti Fajar ND., SH., M.Hum dalam sambutannya pada pembukaan Temu Industri, Gelar Teknologi dan Seminar Haki, di Aula Masjid KH. Ahmad Dahlan Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (3/11).

Kepala Lembaga Pengembangan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) UMY itu juga menuturkan pentingnya HaKI bagi masyarakat. “HaKI merupakan hak yang timbul atas hasil olah pikir otak atau intelektual manusia yang berupa produk ataupun proses yang mempunyai nilai guna bagi kemanusiaan” tuturnya.

Mukti juga menjelaskan bahwa bukan hanya hasil karya inovasi dari masyarakat saja namun hasil penemuan dosen dan mahasiswapun belum memperoleh HaKI. “sangat disayangkan memang ketika hasil penemuan dari dosen dan mahasiswa belum memperoleh HaKI namun sudah dipublikasikan, dan hasil penemuan tersebut banyak yang berakhir dalam bentuk tumpukan dokumen saja.” terangnya.

Senada dengan Mukti Ketua Sentral HaKI Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H.  juga menambahkan bahwa dengan hadirnya  Sentra HaKi ini hasil penemuan dosen, mahasiswa maupun masyarakat sekitar UMY dapat di hak patenkan. “Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada  dosen dan mahasiswa UMY juga kepada masyarakat untuk memberikan hak paten terhadap hasil temuanya sebelum dipasarkan” tambahnya.

Sementara Rektor UMY Ir. H. M. Dasron Hamid, M.Sc, dalam sambutannya mengungkapkan dengan memiliki hak kekayaan intelektual maka pemiliknya akan mendapatkan keuntungan atau royalti. “Dengan memiliki hak kekayaan intelektual pemilik dari produk atau hasil penelitian itu akan meraih keuntungan dan memberikan manfaat yang baik bagi orang lain” ungkapnya.

Dasron juga berharap, hadirnya Sentra HaKI di UMY ini dapat dimanfaatkan oleh dosen, mahasiswa dan masyarakat sekitar dengan baik. “Pada akhirnya Sentra HaKI ini mampu mendorong peningkatan akreditasi institusi dan peningkatan martabat bangsa dan negara di mata dunia” harapnya.