Pesta demokrasi bagi warga negara Indonesia sebentar lagi akan digelar. Tepatnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang, masyarakat Indonesia berhak menggunakan hak pilihnya guna menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin bagi tanah air tercinta. Tentu segala upaya dilakukan oleh para calon pimpinan-pimpinan guna mendapat suara dari para pendukung. Tak ayal segala macam cara dilakukan guna mendapat simpatisan. Untuk menanggulangi hal semacam itu terjadi, Kuliah Kerja Nyata Pemilihan Umum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KKN Pemilu UMY) menyelenggarakan deklarasi anti politik uang bersama dengan masyarakat Pleret Bantul pada (11/4) bertempat di Kecamatan Pleret, Bantul.
Kepala Desa Pleret Bantul, Nurman Affandi membacakan deklarasi terkait dengan pakta integritas desa anti politik uang. “Kami seluruh unsur warga masyarakat desa Pleret dan pihak-pihak yang terlibat di dalam Pemilu 2019 menyadari bahwa Pemilu menjadi sarana demokrasi untuk memenuhi kedaulatan rakyat. Politik uang merupakan acaman besar bagi kedaulatan rakyat, dan politik uang dengan berbagai modus dan bentuk telah menciderai integritas Pemilu. Oleh karena itu, maka kami masyarakat desa Pleret dan warga desa Pleret tidak akan menerima sejumlah uang atau barang yang bisa mempengaruhi pilihannya dari peserta Pemilu. Penyelenggara pemilu bekerja secara adil, berintegritas dan tidak memihak,” tegasnya
Selain itu, hal senada juga disampaikan oleh dosen Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UMY Isnaini Mualidin, S.IP., MPA mengenai anti politik uang untuk menjaga kualitas demokrasi. “Politik uang itu ada dua bentuk, yaitu bentuknya bisa berupa uang cash dan dalam bentuk sembako politik, dengan mengirimkan kebutuhan sehari-hari, berupa beras, mie, minyak, gula ataupun bahan-bahan sembako lainnya. Selain itu ada juga bentuk penyediaan fasilitas umum. Fasilitas dan sarana umum yang biasa dijadikan jariyah politis, yaitu pembangunan masjid, mushalla, madrasah, dan jalan-jalan kecil. Ada pula faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya politik uang, yaitu kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan budaya,” papar Isnaini.
Isnaini juga menambahkan bahwa politik uang merupakan salah satu penyakit yang luar biasa. “Politik uang di sini adalah salah satu penyakit yang luar biasa, bisa disebut sebagai penyakit yang cukup kronis. Mengapa disebut begitu, karena politik uang ini sebenarnya sudah terjadi pada zaman Yunani. Politik uang adalah suatu upaya bagaimana mempengaruhi orang lain atau masyarakat dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan sebagai upaya jual beli suara dalam proses politik. Serta tindakan membagi uang baik milik pribadi ataupun partai untuk mempengaruhi pemilu. Yang terlibat dalam politik uang biasanya dilakukan oleh simpatisan, kader, pengurus partai politik selama proses pemilu hingga menjelang hari H. Membangun kesadaran masyarakat dari yang paling terkecil di dalam sistem pemerintahan terkhusus pada saat akan melaksanakan pesta demokrasi seperti tahun ini, sangatlah penting,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tadhorungin sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Pleret melontarkan pujian kepada Kepala Desa Pleret yang telah menjadi wadah bagi KKN Pemilu UMY untuk menyelenggarakan deklarasi anti politik uang. Hal tersebut beliau sampaikan dalam sambutannya. Setelahnya, beliau memaparkan terkait pentingnya pengawasan partisipatif berbasis masyarakat pada Pemilu serentak 2019. “Pemilu adalah kompetisi politik yang rentan terjadinya pelanggaran. Pemilu yang sarat dengan pelanggaran akan berisiko pada terganggunya pelaksanaan Pemilu yang berintegritas dan hasilnya tidak dapat diterima oleh rakyat. Untuk menjamin kualitas dan integritas Pemilu diperlukan adanya pengawasan di seluruh tahapan dan aspek pemilihan oleh pengawas Pemilu,” jelasnya.
“Pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Panwaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Pawaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS. Prinsip Pengawas Pemilu itu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas,” tutupnya. (CDL)