KOMNAS HAM RI (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) bekerja sama dengan PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar focus group discussion (FGD) pada acara pembukaan Pos Penerimaan Konsultasi dan Pengaduan Pro Aktif di Ruang Sidang Hukum Gedung E5 UMY pada hari Selasa (14/8). FGD yang dilakukan bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HAM di D.I. Yogyakarta tersebut menjadi sarana untuk memperkuat infrastruktur kerja dari KOMNAS HAM RI untuk menjadi pengawas dalam penanganan kasus yang menyangkut isu HAM di Indonesia.
Mohammad Choirul Anam, Komisioner Pengkajian dan Penelitian KOMNAS HAM RI, menyampaikan bahwa FGD ini bisa menjadi wadah yang baik untuk memaksimalkan kinerja dari KOMNAS HAM RI. “Desain kerja dari KOMNAS HAM adalah sebagai lembaga pengawas untuk penanganan berbagai kasus yang menyangkut isu HAM. Maksudnya adalah KOMNAS HAM memastikan pemangku kepentingan untuk menangani kasus tersebut, dalam hal ini yaitu pemerintah, melaksanakan seluruh kewajibannya dengan baik. Kecuali untuk pelanggaran kasus HAM yang berat maka KOMNAS HAM sendiri yang akan menanganinya secara langsung . Ini yang sedang kita dorong dan lakukan perbaikan untuk bangun infrastrukturnya, salah satunya adalah dengan merangkul berbagai elemen masyarakat yang aktivitasnya di dalam atau bersinggungan dengan isu HAM. FGD ini menunjukkan bahwa semangat yang dimiliki teman-teman LSM untuk mengatasi permasalahan kemanusiaan sangat besar, dan ini menjadi pengingat untuk kami untuk tetap on the track dan berani memperjuangkan HAM,” ujarnya saat membuka forum tersebut.
Pos Pengaduan Pro Aktif yang dibuka hingga hari Rabu (15/8) tersebut akan menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait kasus HAM. “Dengan membuka interaksi langsung dengan masyarakat, mereka dapat mengontrol dan ikut mengikuti jalannya sebuah kasus. Ini dapat memperkuat infrastruktur yang dibentuk oleh KOMNAS HAM terkait pembangunan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme Pengaduan Pro Aktif ini nanti akan ditiitpkan ke jejaring LSM yang bekerjasama dengan KOMNAS HAM, maksudnya agar jejaring ini dapat mengawal prosedur pengaduan paling tidak untuk kelengkapan administrasinya. Sehingga KOMNAS HAM dapat merespon dengan cepat dan memberikan perlakuan khusus untuk kasus terkait,” jelas Choirul.
Shandy Herlian Firmansyah, S.H., menyampaikan bahwa PKBH UMY akan menjadi Pos Pengaduan Pro Aktif selama 2 hari. “Berdasarkan permintaan dari KOMNAS HAM, PKBH UMY akan menerima aduan dan memberikan konsultasi kepada masyarakat terkait kasus HAM yang terjadi di wilayah D.I. Yogyakarta,” ujar salah seorang anggota PKBH UMY tersebut.
Adapun untuk informasi layanan pengaduan kepada KOMNAS HAM dapat menghubungi nomor telepon 62-21-3925230, Ext 126, atau bisa mengunjungi website www.komnasham.go.id.