Berita

Konflik UU Keistimewaan DIY Tidak Meruntuhkan Kepercayaan Masyarakat Jogja Pada Kepemimpinan Sultan

GKR. Hemas saat mengomentari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dosen Ilmu Pemerintahan UMY, dihadapan ratusan peserta seminar Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan
GKR. Hemas saat mengomentari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dosen Ilmu Pemerintahan UMY, dihadapan ratusan peserta seminar Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan

UU No. 13 tahun 2012 yang berisi tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini sudah berlangsung kurang dari dua tahun, namun sayanganya dalam pelaksanaannya masih sering terjadi pasang surut yang akhinya menimbulkan isu. Isu yang muncul ini tentu saja terkait dengan ketidakpuasaan masyarakat mengenai dana keistimewaan, keberpihakaan pemerintah daerah terhadap upaya membangun kesejahteraan rakyat dan juga terhadap kepemimpinan Gubernur DIY. Akan tetapi, kekurangan tersebut tidak lantas meruntuhkan kepercayaan masyarakat DIY terhadap kepemimpinan Sultan.

Demikian benang merah dalam acara “Seminar dan Pemaparan Hasil Penelitian Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Undang-Undang DIY”, yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Seminar yang dilaksanakan di gedung AR. Fachruddin A lantai 5 Kampus Terpadu UMY, pada Sabtu (31/1) ini menghadirkan GKR Hemas (DPD DIY), Isti’anah ZA., M.Hum (Pakar Hukum), Ane Permatasari, MA (Peneliti dari Prodi Ilmu Politik UMY), dan Drs. Afnan Hadikusumo (DPD DIY) selaku pembicara.

Bukan hanya itu, ada tiga poin besar yang perlu dibahas terkait dengan UU Keistimewaan DIY ini. “Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang saya pantau bahwa ada tiga poin besar yang perlu dibahas antara lain kesejahteraan masyarakat Yogja dalam pengimplementasian UU Keistimewaan, penggunaan dana keistimewaan, dan kepercayaan masyarakat Yogja terhadap kepemimpinan Sultan, ” papar Isti’anah ZA., M. Hum (Pakar Hukum) selaku pembicara dalam acara “Seminar dan Pemaparan Hasil Penelitian Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan DIY” yang dilaksanakan pada hari Sabtu (31/1) di Gedung AR. Fachruddin A Lt. 5 UMY.

Isu yang terkait dengan keistimewaan ini sebenarnya sudah terjadi sejak era Soeharto yang kemudian berlanjut lagi pada Era SBY, yang pada saat itu DIY merupakan provinsi yang menjadi tolak ukur pada kesejahteraan masyarakat. “Permasalahan keistimewaan ini sudah terjadi sejak era Soeharto dan kemudian berlanjut pada era SBY. Sebenarnya jika kita lihat, Yogja tidak akan istimewa jika tidak ada keraton dan tidak adanya Sultan. Jadi kita sebagai masyarakat Yogja harus bisa mempertahankan apa yang sudah ada dan apa yang sudah diberikan, jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang dibentuk terkait dengan keistimewaan ini, ” tegas GKR Hemas (DPD DIY) selaku pembicara.

Dari hasil pemantauan tersebut menghasilkan bahwa, masih banyak yang belum signifikan dan optimal dalam pengimplementasian UU Keistimewaan DIY terkait dengan 5 wewenang yang tercantum dalam UU tersebut antara lain yaitu pengisian penjabatan gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Selain itu pemahaman masyarakat dalam pengguanaan dana keistimewaan masih sangat kurang. Namun, kekurangan tersebut tidak mematahkan rasa kepercayaan masyarakat pada kepemimpinan Sultan dalam memimpin DIY. “Jumlah kepercayaan masyarakat Yogja masih sangat tinggi kepada Sultan, hal ini bisa dilihat dari data responden yang mengatakan bahwa sebanyak 83% responden mengatakan sangat yakin bahwa Sultan mampu menyelesaikan konflik-konflik yang ada di DIY, ” jelas Ane Permatasari., MA selaku Peneliti IP UMY.

Permasalahan yang terlihat saat ini adalah banyaknya masyarakat yang belum merasakan kesejahteraan dalam pelaksanaan Undang-Undang Kesejahteraan DIY. Misalnya belum adanya singkronisasi kesejahteraan masyarakat Yogja terkait dengan 5 kewenangan DIY yang tertera dalam Undang-Undang Kesejahteraan DIY. “Kalau saya lihat kesejahteraan masyarakat pada Undang-Undnag tersebut masih sangat kurang, namun saya akui semenjak adanya Undang-Undang Kesitimewaan DIY, masyarakat sudah merasa sangat tentram karena sudah tidak ada gejolak yang timbul di masyarakat, ” jelas Isti’anah.

Selain kesejahteraan, lanjut Isti’anah, bahwa pengetahuan masyarakat terkait pengguanaan dana keistimewaan masih sangat kurang. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait dengan penggunaan dana keistimewaan tersebut. Hal ini juga semakin diperparah karena regulasi tentang pengucuran dana keistimewaan yang sangat sulit dan rumit. Banyak tahapan-tahapan yang perlu dilakukan, misalnya saja pembuatan proposal kemudian harus diserahkan ke Mendagri, lalu DPRI dan di evaluasi baru dicairkan dananya. Dalam pencairan dana pun tidak bisa langsung seperti yang terjadi pengucuran dana yang terjadi di Papua dan Aceh, ” jelasnya.

GKR Hermas juga menegaskan bahwa kacaunya pelaksanaan atau pengguanaan dana keistimewaan ini karena isi dari Perda Dana Keistimewaan yang masih harus diperbaiki. Persoalaan dana keistimewaan ini tidak selesai karena tidak adanya penyelesaian persoalaan pada Perda tentang dana keistimewaan, hal ini terjadi karena adanya kepentingan politik dan kepentingan golongan yang ikut memperkeruh keadaan .

Salah satu permasalahan di DIY saat ini terkait dengan 5 wewenang tersebut adalah tentang pertanahan, dimana saat ini banyaknya persoalan yang terkait dengan kepemilikan tanah Sultan. “Isu yang masih hangat terkait dengan pertanahan ini tentang pembangunan airport yang ada di Yogyakarta, masih ada orang-orang yang mempersoalkan tentang itu. Apalagi, dalam pembuatan airport yang akan dibangun di Kulon Progo menjadi terhambat karena adanya kepentingan-kepentingan. Kemarin juga saya diberi usul untuk melakukan pembangunan bandara di Purworejo, tapi kalau pembangunan Airtport disana terus Yogja duwe opo, ” terang GKR Hermas.

Hal yang sama pun diungkapkan oleh Drs. Afnan Hadikusumo (DPD DIY) selaku pembicara bahwa, permasalahan tanah ini bukan pada pembangunan airport saja. Banyak kepememilikkan tanah Sultan disalahgunakan atau dipalsukan kepemilikannya, ini yang sebenarnya sering terjadi di lapangan. Sebenarnya jika ditelaah kembali persoalan terkait dengan pertanahan ini bukan hanya terjadi pada masyarakat saja tetapi juga pada pemerintah, ” tegasnya.

Dari isu-isu terkait dengan Undang-Undang Keistimewaan bahwa Yogja harus terus menjaga keistimewaan. Selain itu perlu adanya kepercayaan yang terus tumbuh yang ada di masyarakat. “Intinya adalah Yogja harus bebas dari segala kepentingan yang ada, kita harus menjaga apa yang kita dapat dan apa yang kita berikan, sebab kepentingan politik dan kepentingan golongan ini yang akhirnya akan menggoyahkannya, ” tegas GKR Hermas.

Ada rekomendasi yang diutaran oleh Isti’anah yakni, perlu adanya rencana jangka panjang dan jangka pendek. Jangka panjangnya adalah  perlu dilakukan perubahan UU dan perlu adanya usulan mekanisme terkait dengan dana keistimewaan. Sedangkan jangka pendekanya adalah ada beberapa dana keistimewaan yang dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat Yogja, perubahan Perda Dana Keistimewaan, dan sosialisasi terkait dengan dana keistimewaan.