Berita

KPU Bantul Targetkan Partisipasi Pemilih Disabilitas 85 sampai 100 Persen Pada Pemilu 2024

Angka partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sejumlah 46,27 persen atau 796 pemilih dari 1.720 pemilih terdaftar. Sedangkan Pada partisipasi pemilih disabilitas pada pilkada 2020 di Bantul sebanyak 43,91 persen atau 1.498 pemilih dari 3.411 pemilih terdaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul pada Pemilu 2024 kali ini menargetkan partisipasi pemilih disabilitas sebanyak 85 hingga 100 persen pada Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wuri Rahmawati, M.Sc Kepala Divisi Sosial Pendidikan Politik dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul dalam acara Sosialisasi Pemilu 2024 Bagi Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Pusat Studi Gender, Anak, Lanjut Usia (Lansia) dan Disabilitas Lembaga Riset dan Inovasi (LRI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

“Pemilu 2024 kali ini menargetkan partisipasi pemilih disabilitas sebanyak 85 sampai 100 persen pada Pemilu 2024,” kata Wuri pada acara tersebut di Ros-In Hotel pada Sabtu (3/2).

Wuri juga mengatakan akan meningkatkan akses sarana dan prasarana untuk pemilih disabilitas pada Pemilu 2024. Selain itu KPU Bantul juga berkomitmen untuk memberikan pendidikan politik untuk kaum disabilitas, memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak politiknya.

Sementara itu Dr. Arni Surwanti, M.Si Dosen Manajemen UMY sekaligus anggota CIQAL (Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities atau Pusat untuk Pengembangan Kegiatan yang Berkualitas dalam Kehidupan Penyandang Disabilitas) mengatakan bahwa KPU Bantul membantu para difabel di dalam menghilangkan dan meminimalkan hambatan yang dirasakan oleh difabel. Dengan begitu para disabilitas bisa berpartisipasi di dalam pelaksanaan Pemilu 2024 karena menurutnya mereka pun mempunyai hak asasi yang sama dengan non disabilitas.

“Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah peran masyarakat untuk menghilangkan atau meminimalisir hambatan dan membantu difabel dalam meminimalkan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemilu 2024,” tutur Arni.

Menurutnya penyandang disabilitas memiliki hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, memilih partai politik dan individu yang menjadi peserta dalam pemilu, berperan aktif dalam sistem pemilu di semua tahapan, memperoleh akses pada sarana dan prasarana pemilu, dan memperoleh pendidikan politik untuk disabilitas. Namun, pada pemilu periode sebelumnya terdapat tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas.

“Pertama pendataan masyarakat penyandang disabilitas, kedua struktur sosial dan budaya masyarakat masih menganggap rendah martabat disabilitas, ketiga tidak tersedianya instrument pemilu yang dapat mencakup pemilih disabilitas,” jelasnya.

Dr. Tunjung Sulaksono, S.IP., M.Si Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan UMY mengatakan bahwa urgensi dari pemilu inklusif adalah menjamin dan memastikan bahwa pemilu dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama secara hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam hal ini difabel dan lansia.

Kelompok yang termasuk ke dalam kelompok yang perlu di inklusif kan adalah terdapat dua kelompok rentan. Kelompok yang tingkat partisipasinya masih dianggap harus ditingkatkan.

”Karena kelompok rentan yang termasuk lansia dan difabel sering dianggap memiliki kesulitan untuk berpartisipasi dalam pemilu,” pungkas Tunjung. (Ndrex)