Berita

Kuliah Ramadhan di UMY Bahas Hukum Jual Beli Online

Masyarakat modern saat ini sudah tidak bisa lepas dari perkembangan dan penggunaan teknologi. Tidak seperti beberapa tahun lalu dimana teknologi seperti internet masih menjadi hal yang langka atau jarang ditemui dan dikenal masyarakat pada umumnya. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tersebut juga berdampak pada dunia jual beli. Kegiatan yang dulu hanya dapat dilakukan dengan tatap muka secara fisik, pada era modern ini kita mengenal yang namanya jual beli online. Kegiatan jual dan beli yang memungkinkan seorang penjual dan pembeli tidak secara langsung melakukan tatap muka dalam proses transaksinya. Namun bagaimana hukum jual beli online tersebut menurut Islam?

Menanggapi hal tersebut Ust. Drs. Muhsin Hariyanto M.A.g yang juga dosen Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengatakan, berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama Islam. “Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan Allah SWT. Seperti dalam firman-Nya, dimana Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS 2 : 275), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam,” ungkap beliau dalam kuliah ba’da Dzuhur yang bertempat di Masjid KH Ahmad Dahlan UMY, Senin (21/5).

Namun, Muhsin melanjutnkan, kita sebagai muslim harus tetap berhati-hati dalam menggunakan jual beli online sebagai alat atau jasa melakukan transaksi. Jangan sampai salah dan tidak teliti, yang kemudian mengakibatkan keburukan bagi kita karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Baik itu karena terjadi riba atau semacamnya. “Karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukkan jual beli online. Yaitu harus ada kejelasan ada atau tidaknya stock barang yang tersedia, harga yang jelas, serta adanya komitmen yang dilakukan oleh penjual secara terpercaya dengan tidak melanggar syariat Islam yang berdasar dari Al-quran dan Sunnah Rasulullah SAW,” jelasnya lagi.

Dalam ceramahnya Ust Muhsin juga menegaskan bahwa menolak jual beli online itu naif. “Karena zaman sekarang ini semuanya sudah online. Jadi tidak mungkin kita tolak. Bahkan sampai sekarang, uang pun sudah online. Selama tidak ada pihak yang dirugikan dari transaksi jual beli online, serta selama prinsip dan syariat Islam tidak dilanggar, maka jual beli online itu hukumnya halal,” pungkasnya. (pras)