Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) konsisten mewujudkan ekosistem bebas riba, khususnya bagi (lingkungan) para peserta penerima manfaat Pembebasan Hutang Riba (PHR). Salah satu bentuk kekonsistenan Lazismu BMT UMY ini dengan mengadakan silaturahmi para penerima PHR dan pengajian dengan topik “Ada Riba di Sekitar Kita”.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DISKOPUKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kepala Lazismu DIY, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta, serta seluruh peserta penerima manfaat PHR BMT UMY. Pengajian dan Silaturahmi tersebut berlangsung di Suara Muhammadiyah (SM) Tower pada Sabtu (20/7).
General Manager BMT UMY, Uang Wari, SE.,M.EK mengatakan tujuan utama diadakannya silaturahmi dan pengajian untuk para peserta penerima manfaat PHR BMT UMY tersebut adalah untuk menguatkan sesama muslim dengan lingkungan yang terbebas dari riba.
“Tujuan utama dari kegiatan hari ini adalah edukasi dan ingin saling menguatkan sesama saudara muslim. Karena gerakan BMT UMY adalah fokus pada kegiatan ekonomi, dengan ekosistem yang terbebas dari riba,” jelas Uang.
Dalam sambutannya tersebut, Uang Wari juga menginformasikan program Pinjaman Tanpa Riba (Pintar) dan profiling keahlian personal untuk para peserta penerima manfaat PHR BMT UMY.
“Program ini wajib diikuti oleh semua anggota penerima manfaat PHR BMT UMY. Pertama Program Profiling Keahlian Personal dalam meningkatkan keahlian yang dimiliki oleh masing-masing anggota. Program ini sebagai wujud nyata Lazismu BMT UMY untuk mendukung kemandirian ekonomi anggota. Program kedua adalah program Pintar, merupakan gerakan edukasi anti riba secara aplikatif melalui pemberian pinjaman tanpa riba dan gharar dengan sistem tanggung renteng,” kata Uang.
Uang Wari pun mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan dari Lazismu BMT UMY dan mengharapkan program ini menjadi manfaat dalam membangun lingkungan bebas riba.
“Kedua program ini merupakan supporting Lazismu BMT UMY dalam bentuk bantuan biaya, pengembangan keahlian, pemasaran dan linkage program. Kami juga berharap semoga program ini bisa bermanfaat dan menciptakan budaya terhindar dari riba dan tidak tergoda dengan segala macam bentuk pinjaman atau kegiatan haram berbasis online (judi online),” pungkasnya.
Sementara itu, Ustadz Mujiman dari Bantul dalam kajiannya mengatakan sebenarnya masyarakat sudah tahu mengenai riba, tetapi belum paham apa saja praktik kegiatan yang menjadi riba.
“Kita semua sudah tahu tentang riba yang mendarah daging, tetapi ternyata masih banyak sekali yang belum memahami apa saja yang menjadi praktik riba di sekitar kita,” ungkap Mujiman .
Mujiman juga menjelaskan banyak istilah praktik riba di sekitar kita yang sebenarnya adalah riba. Namun, sebagian dari peserta PHR tidak menyadarinya dan setelah tahu harus segera menghindarinya.
“Banyak istilah praktik riba dalam kehidupan kita sehari-hari namun kita tidak mengetahuinya seperti arisan, simpan pinjam koperasi tidak berdasarkan syariat, bagi hasil berdasarkan persen, bunga bank konvensional, deposit. Kemudian juga barang gadai tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang memberikan hutang kecuali sebatas untuk perawatan, tidak halal menggabungkan akad hutang dengan jual beli, jual beli kredit melalui leasing dan pelunasan hutang dengan jaminan tertentu. ketika sudah tahu banyak praktik riba di sekitar kita, maka sesegera mungkin kita harus mengindari semua transaksi yang mengandung riba ini,” jelas Mujiman.
Selain itu, Mujiman juga menyampaikan berdasarkan Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278 sampai 280 dan Hadist, bahwa bagi seseorang yang terbiasa dengan riba akan dihadapkan dengan perang bersama Allah dan Nabi di akhirat kelak, meskipun ada dosa riba yang paling ringan. “Bagi yang terbiasa dengan riba di akhirat akan ditantang perang oleh Allah dan Nabi,” pungkas Mujiman. (Ndrex)