Hingga saat ini praktik riba yang dapat merugikan banyak pihak dan memiliki potensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi terus terjadi. Sebagaimana dalam ajaran Islam disebutkan bahwa praktik riba menjadi suatu hal yang dilarang dan diharamkan, sebab bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam kesejahteraan sosial. Hal tersebut dengan jelas telah dilarang Allah SWT, yang disebutkan dalam Surah Ali Imran: 30 “Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Melihat adanya fenomena tersebut, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terus berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem bebas riba. Melalui acara Penyerahan Kartu Lunas Pembebasan Hutang Riba (PHR) kepada guru yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam program tersebut, Lazismu BMT UMY menyerahkan kartu lunas kepada 11 guru, yang telah lolos seleksi dari 68 pendaftar program PHR. Kesebelas guru tersebut mendapatkan bantuan dengan total penyaluran dana sebesar Rp 65.126.690, yang diserahkan pada Selasa (25/03) di Ruang Amphitheater. Gedung Pascasarjana Lantai 4, kampus terpadu UMY. Adapun rincian penyaluran dana tersebut adalah, dana kort sebesar Rp49.651.690 dan dana hibah sebesar Rp15.475.000.
Ilham Maulana Saud, S.E., M.Sc., Ak., CA., CRP selaku Bendahara I BMT UMY menyebutkan bahwa program PHR akan dilaksanakan secara berkelanjutan supaya dapat memberikan kebermanfaatan yang utuh. Tindak lanjut dari program PHR akan dilakukan melalui beberapa kegiatan rutin.
“Kegiatan lanjutan dari PHR dilakukan agar guru – guru yang merupakan penerima manfaat PHR ini dapat menjalankan prinsip – prinsip ajaran agama Islam dengan benar dan menjauhi praktik riba. Adapun beberapa kegiatan rutin yang akan dilaksanakan yaitu pertemuan rutin, pengajian, dan silaturahmi,” jelas Ilham.
Ilham berharap melalui program ini dapat meringankan beban beberapa pihak dan semakin banyak masyarakat yang menyadari akan bahayanya apabila terjerat riba. Sebagaimana hal tersebut juga disampaikan oleh Ustadz Zaini Muchlis, LC dalam ceramahnya. Di mana ia menjelaskan bahwa dosa riba itu diibaratkan setara dengan menzinahi ibu kandung sendiri.
“Dari hal tersebut, dapat kita ketahui riba adalah haram hukumnya untuk dilakukan. Bahkan riba termasuk salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditentukan Allah SWT. Dalam Al – Qur’an pun disebutkan bahwa pelaku riba akan diperangi oleh Allah,” pungkas Zaini.
Dosa riba dapat diampuni oleh Allah SWT meskipun sudah lama dilakukan, yakni dengan melalui taubat nasuha. Di mana taubat nasuha merupakan bentuk taubat yang sungguh – sungguh, dengan niat kuat untuk tidak mengulangi dosa yang sama, dan dilakukan dengan penuh keikhlasan serta menunjukkan ketaatannya kepada Allah SWT.
“Jangan sampai saat ini permasalahan Anda selesai, tetapi karena mendapatkan bantuan Anda berniat akan mengulanginya lagi. Kemudian, berpikir bisa mendapatkan bantuan lagi. Maka dari itu, bertaubatlah secara sungguh – sungguh kepada Allah niscaya akan diampuni,” tegas Zaini. (NF)