Berita

Lindungi Generasi Emas, Muhammadiyah Steps UMY Dukung Penetapan Perda KTR Sleman

Untuk melindungi generasi emas, Pusat Studi Muhammadiyah STEPS Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mendukung penuh penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Sleman. Penetapan Perda KTR sangat penting, karena Indonesia diperkirakan mulai tahun 2020-2035 termasuk kabupaten Sleman akan mendapat demografi perbedaan usia produktif dan tidak produktif yang cukup besar.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Sutantri, Ph.D selaku Direktur Muhammadiyah Steps UMY. “Penetapan Perda KTR di Sleman 2023 ini menjadi suatu hal yang sangat penting mengingat pada tahun 2020-2035 Indonesia, termasuk Sleman diproyeksi akan mendapat bonus demografi, yang mana jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan usia tidak produktif,” tutur Sutantri pada Senin (20/11).

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat melalui Penetapan Perda KTR, khususnya melindungi kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia. Termasuk remaja dari bahaya asap rokok, kematian akibat rokok, mencegah perokok pemula, menurunkan angka kesakitan akibat rokok serta terciptanya lingkungan sehat.

“Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Daerah (Riskesdas) 2018 didapatkan jumlah penderita penyakit akibat rokok di Propinsi DIY menduduki peringkat atas dibandingkan daerah lain. Riskesdas dan Survey Indikator Kesehatan Nasional (Sirkesnas) juga menunjukkan data jumlah perokok pemula di Indonesia saat ini semakin meningkat yaitu dari 7,2 % (2013) menjadi 8,8 % (2016), kemudian 9,1% pada tahun 2018. Oleh karena itu, menjadi hal yang penting untuk melindungi generasi emas agar sehat dan produktif,” tegas Sutantri.

Manager Advokasi Muhammadiyah Steps UMY Resti Yulianto Sutrisno, M.Kep., Ns., Sp.Kep.MB, menyampaikan adanya Perda KTR menjadi pengaturan perilaku merokok masyarakat untuk tidak merokok pada lokasi yang sudah ditentukan. Lalu dengan hadirnya Perda KTR dapat menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung Sleman.

“Pengaturan perilaku merokok tersebut, agar masyarakat tidak merokok di fasilitas umum seperti pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum dan tempat kerja. Lokasi tersebut sering diakses oleh semua lapisan masyarakat termasuk anak-anak dan kelompok rentan, sehingga meningkatkan risiko paparan asap rokok. Adanya Perda KTR dan Impelemntasi KTR juga merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung Sleman sebagai Kota Layak Anak,” ungkap Resti.

Pemerintah juga mengamanahkan kepada setiap daerah untuk membentuk Perda KTR yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 ayat 2 bahwa Pemerintah Daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Kemudian Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menyajikan data pada April 2023 terdapat 341 kabupaten kota sudah memiliki Perda KTR, untuk provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri, dengan telah adanya penetapan KTR kabupaten Sleman, maka seluruh daerah kabupaten / kota di DIY berarti sudah memiliki Perda KTR, melengkapi 4 kabupaten yang telah ada perda KTR sebelumnya, yaitu Yogyakarta, Gunung Kidul, Kulon Progo dan Bantul. (Ndrex)