Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI) UMY melakukan kerjasama dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam menyusun Fikih Wakaf Kontermporer pada Sabtu (21/08). Pentingnya membahas fikih wakaf kontemporer ini karena wakaf memainkan peran penting sebagai instrumen kelangsungan dan keberlanjutan eksistensi masyarakat Islam.
Menurut Sekretaris Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah Mukhlis Rahmanto, dalam sambungan telepon pada Jumat (20/08), mengatakan bahwa salah satu sisi terpenting dari gerakan revitalisasi wakaf di era modern ini adalah reintepretasi-pembacaan kembali (i’adah an-nazhar) landasan normatifnya dari hukum Islam baik al-Quran dan al-Sunah maupun argumentasi para ulama kemudian dikontekstualisasikan dengan era saat ini.
“Mulai dari wakaf uang (termasuk wakaf uang temporer), wakaf buku, wakaf profesi, wakaf hak kekayaan intelektual, wakaf saham, wakaf obligasi syariah yang kini dengan produk turunannya yaitu sukuk berbasis wakaf uang (cash waqf linked sukuk),” tutur Mukhlis.
Ia juga mengatakan bahwa melalui Majelis Tarjih, Muhammadiyah telah memperbolehkan wakaf dengan uang (an-nuqud) sejak tahun 1952. Tak hanya itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang perlu melaksanakan kegiatan Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer untuk membahas perkembangan mengenai fikih wakaf kontemporer dan menghasilkan rumusan Fikih Wakaf yang holistik. Ia berharap dengan adanya Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer dapat menghasilkan output tata kelola wakaf yang lebih baik lagi dan optimal.
“Dengan adanya halaqah fiqih wakaf untuk membedah fikih wakaf kontemporer, semoga hasilnya dapat dijadikan dasar pengembangan harta wakaf serta tata kelola wakaf yang produktif dan optimal untuk kesejahteraan umat, khususnya di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai nazir wakaf badan hukum dan juga nazir wakaf uang,” tutur Dosen Fakultas Agama Islam UMY ini.