Sebuah bencana yang terjadi, baik bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial, akan mengakibatkan kesengsaraan pada masyarakat. Anak-anak yatim dan orang-orang miskin akan semakin bertambah dengan adanya bencana tersebut. Karena itulah, hal tersebut menjadi suatu hal yang harus diperhatikan dan dicarikan solusinya secara bersama. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk merumuskan Fikih Kebencanaan. Berawal dengan dikumpulkannya wacana-wacana dan ide-ide tentang penyelesaian masalah bencana dalam wokrshop Fikih Kebencanaan, wacana dan ide-ide tersebut kemudian akan dirumuskan dalam sebuah buku.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Drs. H. A. Muhsin Kamaludiningrat saat membuka acara Workshop Fikih Kebencanaan yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, bekerjasama dengan Lembaga Penanggulangan Bencana PP Muhammadiyah (MDMC), dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Workshop ini bertempat di ruang sidang gedung AR. Fakhruddin A lantai 5, kampus terpadu UMY, Rabu (25/6).
Menurut Muhsin, buku Fikih Kebencanaan tersebut setidaknya akan memuat tiga hal penting mengenai bencana, yakni bencana secara umum, bencana dari segi agama, dan bagaiamana menyikapi korban bencana. Bencana umum yang akan dibahas antara lain mengenai bencana-bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial seperti konflik sosial, yang belum ditampung di dalam peraturan Undang-Undang negara. “Karena UU masih membahas mengenai bencana-bencana alam yang sudah terjadi seperti Tsunami Aceh, Gempa dan Merapi Jogja. Kemudian untuk bencana dari segi agama akan membahas bagaimana kita menyikapi bencana yang terjadi dalam perspektif agama. Namun akan lebih ditekankan pada dampak dari bencana. Karena kalau terjadinya bencana itu sudah menjadi hukum alam. Nah, yang harus diperhatikan di sini adalah manusianya, karena manusia terkadang tidak tahu bahwa mereka harus menjaga lingkungan, agar ketika terjadi bencana mereka tidak akan sengsara,” jelasnya.
Sementara untuk sikap menghadapi korban bencana, Muhsin menambahkan, sesama manusia harus memberikan pertolongan pada para korban. Karena korban bencana tersebut sedang mengalami kesengsaraan, sehingga sebagai manusia sosial harus peduli dengan korban-korban bencana itu. Di sinilah Fikih Kebencanaan menjadi penjabaran dari spirit teologi Al-Ma’un yang sudah dipegang oleh Muhammadiyah sejak lama.
Hal senada juga disampaikan Wakil Rektro III UMY, Sri Atmaja P Rosyidi, ST., MSc.Eng., Ph.D., PE. Menurutnya, masalah kebencanaan tidak bisa hanya ditangani oleh satu disiplin ilmu seperti science. Namun juga dibutuhkan penanganan dan kerjasama secara multidisipliner. Karena, dampak yang dirasakan oleh masyarakat bukan hanya kesengsaraan, tapi juga hingga restrukturalisasi penduduk, bahkan sampai mengubah wilayah. “Karena itulah dibutuhkan suatu ilmu lain yang juga bisa mencakup penyelesaian masalah tersebut. Salah satunya melalui perspektif Islam, atau dalam hal ini melalui Fikih Kebencanaan, agar kita mendapat tindakan antisipatif yang baik,” ujarnya.
Sri juga memaparkan bahwa bencana yang terjadi itu pada hakikatnya memilik dua pesan penting, yakni sebagai anugrah dan musibah. Di sisi lain, bencana memang menjadi musibah. Namun ia juga mengandung anugrah, anugrah bagi umat manusia untuk melihat kekuasaan Tuhan dalam mengatur alam raya. “Sekalipun bencana alam yang terjadi di muka bumi ini bermacam-macam, namun itu tetap tidak menjadikan bumi ini semakin mendekat ke matahari. Ini juga menjadikan kita lebih paham bahwa bencana alam yang terjadi itu sebenarnya juga bersiklus atau berperiode baik itu selama 50 tahun atau 100 tahun sekali. Sayangnya, kita masih belum memiliki catatan lengkap mengenai bencana-bencana yang terjadi di negara ini selama 10 atau 20 tahun ke belakang,” paparnya.
Sementara bencana sebagai musibah, menurut Sri, lebih melihat bagaimana dampaknya terhadap masyarakat. Kebanyakan komunitas dari masyarakat tersebut membuat komunitas baru di lingkungannya yang baru. Tapi terkadang, keputusan mereka tersebut menjadi pemicu dari konflik sosial. “Kalau mereka tidak siap menghadapinya, di sinilah peran kita bersama untuk memberikan ide-ide dan wacana mengenai Fikih Kebencanaan yang bisa menjadi acuan dan pegangan bagi masyarakat secara nasional dalam menangani semua masalah kebencanaan tersebut,” ungkapnya.