Berita

Manfaatkan Media Sosial Untuk Pengendalian Produk Tembakau

Indonesia merupakan salah satu Negara dengan pengguna media sosial internet seperti twitter dan facebook terbanyak di dunia. Hal itu didukung oleh sifat masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa sosial yang tinggi. Melihat hal itu, media sosial dapat memberikan pengaruh positif untuk menyalurkan informasi terhadap mayarakat tentang pengendalian produk tembakau.

Demikian disampaikan oleh Fauzi A.N dari Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dalam acara workshop yang bertema Social Media in Developing Information Dissemination on Tobacco Control (TC) di Tembi Rumah Budaya pada hari Sabtu (30/3).

Dalam paparannya mengenai update informasi tentang Tobacco Control, ia menjelaskan bahwa saat ini sosial media telah menjadi gaya hidup masyarakat khususnya anak muda. Sehingga sangat penting memberikan informasi pada mereka, tentang dampak buruk dari produk tembakau bagi kesehatan dengan mengedepankan cara yang kreatif. “Tujuan kita adalah untuk memberikan pendidikan bagi mereka anak muda yang menjadi perokok pemula agar tidak mencoba lagi” paparnya.

Fauzi mengaku acara ini sengaja diadakan unuk meningkatkan pengetahuan para aktivis sosial media yang peduli terhadap TC. Selain itu, para aktivis tersebut masih hanya pada sebatas mendukung program TC, sehingga diharapkan melalui acara ini dapat memberikan pengetahuan tentang TC secara komprehensif. “Acara ini tujuannya untuk meningkatkan kapasitas mereka tentang isu – isu TC karena berhubungan dengan ekonomi, kesehatan, politik. Selain itu juga terkait dengan cukai dan petani, agar penggetahuan teman – teman aktifis Media Sosial yg peduli TC menjadi komprehensif.” akunya.

Ia juga berharap setelah adanya workshop ini akan membuat adanya sebuah jaringan orang – orang yang peduli terhadap TC. Kemudian dapat membuat gerakan perubahan di masyarakat secara nyata. Salah satunya dengan mendukung disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Yogyakarta, yang selama ini sulit untuk dilakukan dan masih diatur melalui peraturan gubernur yang dinilai masih lemah. “Adapun yang mengatur KTR di Jogja menggunakan Peraturan Gubernur (PERGUB) nomor 42 tahun 2009 dan itu tidak bisa terlaksana karena sangat lemah dan normatif” pungkasnya.

Workshop yang dihadiri oleh penggiat media sosial hingga dosen ini sendiri menghasilkan beberapa gagasan diantaranya, dengan membentuk tim yang akan mengurusi pusat data mengenai Pengendalian Tembakau. Data yang di maksud meliputi aturan perundang – undangan, ekonomi, hingga kajian kesehatan bekerjasama dengan dokter.

Selanjutnya akan disebarluasakan kepada masyarakat melalaui jejaring sosial yang akan ditangani oleh tim sosial media. Dengan memanfaatkan twitter, website, facebook, hingga youtube dengan mengedepankan kreativitas dalam mengolah data tersebut agar menjadi lebih menarik. Serta melakukan pertemuan rutin secara terjadwal untuk mengetahui sejauh mana progres gagasan tersebut berjalan.