Saat ini di berbagai negara maju telah menjalankan dan memperjuangkan fungsi dan tugas dari pengadaan barang dan jasa guna membangun daya saing. Hal tersebut dilakukan karena pengadaan barang dan jasa merupakan masa depan yang cerah bagi negara maju untuk membangun negaranya. Pengadaan sendiri merupakan sebuah proses atau cara dalam memperoleh barang dan jasa yang diperlukan. Pengadaan telah berkembang dari kegiatan yang sederhana berupa kegiatan transaksional murni (clerical, purchasing) menjadi kegiatan yang kompleks dan membutuhkan proses manajemen yang berorientasi pada peningkatan keuntungan dan manfaat. Selain itu, faktor-faktor pendukung dalam pengadaan seperti efisien, efektif, terbuka, daya saing, akuntabel, serta adil harus turut dijalankan dalam prosesnya. Melalui pengadaan tersebut akan memunculkan daya saing di masing-masing negara, khususnya di Indonesia.
Di Indonesia sendiri, telah dibentuk badan penyelenggara pengadaan barang dan jasa atau yang biasa disebut LKPP RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Republik Indonesia) yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. LKPP merupakan sebuah lembaga kebijakan pengadaan yang berkualitas, memiliki kapabilitas, serta otoritas untuk menghasilkan dan mengembangkan berbagai kebijakan yang dapat mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa yang terpercaya di Indonesia. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Agus Prabowo, selaku Kepala LKPP RI dalam acara penandatanganan MoU dan juga Kuliah Umum yang merupakan bentuk kerjasama antara LKPP RI dengan Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Selasa (8/3) bertempat di Ruang Seminar Asri Medical Center (AMC).
Ditambahkan oleh Agus, terdapat dua perbedaan karakteristik pengadaan jika dilihat dari sektor pelakunya, yaitu sektor privat dan sektor publik. Pada sektor privat, pengadaan berperan dalam meningkatkan akuntabilitas kepada pemilik (shareholders) dan lebih mementingkan hasil akhir daripada proses. Selain itu, pada sektor privat, fungsi pengadaan adalah sebuah kebijakan atau pedoman internal yang bersifat fleksibel dan menjalin hubungan dengan pemasok dalam jangka panjang. “Sedangkan pada sektor publik, akuntabilitas lebih diutamakan pada tax payers, dan masyarakat (stakeholders), fungsi dari sektor publik di dalam pengadaan yaitu mengacu pada perundangan, peraturan dan kebijakan publik, selain itu yang terpenting adalah membangun prinsip-prinsip dan kompetisi yang sehat, serta tidak melakukan diskriminasi,” tambahnya.
Kembali ditambahkan oleh Agus, suistainable development merupakan salah satu pendukung berjalannya daya saing pengadaan di Indonesia. Sustainable development yang dimaksud adalah pembangunan berkelanjutan yang memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. “Sustainable development merupakan trigger dalam menjalankan fungsi pengadaan barang dan jasa di Indonesia,” tambah Agus.
Terlepas dari Kuliah Umum yang disampaikan oleh Dr. Agus Prabowo, dalam sambutannya Dr. Titin Purwaningsih, S.IP., M.Si mengungkapkan, tujuan dari Mou antara Program Studi Ilmu Pemerintahan (IP) UMY dengan LKPP RI adalah untuk menjalin kerja sama dalam bidang pengembangan pendidikan, peningkatan kualitas mahasiswa dan jurusan IP UMY, serta memudahkan akses mahasiswa IP UMY dalam melakukan magang maupun penelitian di LKPP RI. “MoU dan Kuliah Umum ini selain merupakan program dari jurusan IP UMY, juga sebagai upaya untuk menambah wawasan dan menjelaskan terkait praktek pengadaan secara langsung kepada mahasiswa IP UMY, selain itu pengadaan barang dan jasa juga merupakan salah satu mata kuliah yang ada di IP UMY,” ungkapnya.
Penandatanganan MoU antara Jurusan IP UMY dengan LKPP RI tersebut dilakukan secara langsung oleh Rektor UMY Prof. Bambang Cipto, MA, yang turut disaksikan oleh Wakil Dekan 1 Fisipol UMY, Kepala Jurusan IP UMY, Sekertaris Jurusan IP UMY, Kepala Biro Kerjasama UMY, Kepala Program Studi Pascasarjana UMY, serta mahasiswa-mahasiswa IP UMY. (Adam)