Berita

MIH UMY Gelar Diklat Penyelesaian Sengketa Hukum

Sengketa hukum sering kali terjadi di Indonesia. Setiap sengketa hukum yang terjadi di Indonesia memiliki tata cara dan bagian masing – masing untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Untuk itu, Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MIH UMY) mengadakan Diklat Penyelesaian Sengketa (16/3) di Gedung Pascasarjana Kampus Terpadu UMY guna meningkatkan kemampuan seluruh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan strata-2 di program tersebut.

Dosen Fakultas Hukum UMY yang juga menjadi anggota Basyarnas Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa sengketa ekonomi Islam yang sering terjadi di Indonesia dapat diselesaikan melalui proses arbitrase yang dilaksanakan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Dengan menggunakan dasar hukum dari UU No. 30 tahun 1999, UU 21 tahun 2008 mengenai perbankan syariah, dan Fatwa dari Dewan Syariah Nasional. “Pada Undang-Undang No. 30 tahun 1999 menjelaskan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dalam hal ini, Basyarnas menjadi lembaga yang menangani sengketa yang berhubungan dengan perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lainnya,” ujar Danang.

Namun menurut Danang, ada kelemahan dan kekurangan dalam proses penyelesaian permasalahan hukum ekonomi Islam yang menggunakan proses arbitrase. Walaupun orang atau lembaga yang menggunakan arbitrase memiliki keuntungan tersendiri seperti masalah yang dialami bisa lebih cepat diselesaikan oleh ahlinya, bersifat rahasia, dan dapat dikontrol oleh pihak terkait. Arbitrase tetap memiliki kelemahan antara lain ketergantungan mutlak pada arbiter, hanya untuk para pihak bonafide, masyarakat tidak dapat mengontrol jalannya sidang, dan memiliki biaya yang mahal.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Kapasistas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Yogyakarta Very Tri Jatmiko, S.Si., M.M. menyampaikan materi mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Ia mengatakan permasalahan lingkungan hidup yang sering terjadi ialah pencemaran lingkungan yang meliputi air, udara, dan tanah. Kemudian pembakaran hutan, perusakan lingkungan, dan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Sengketa permasalahan lingkungan kerap terjadi di tempat kita, untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan memiliki dasar hukum dari UU Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LH No. 4 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan Permen LH No. 07 2014 Tentang Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup,” ungkap Very.

Dengan adanya pemaparan dari para ahli di bidangnya tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa magister hukum untuk menjadi praktisi yang berkualitas dan memiliki kemampuan yang mumpuni. (ak)