Berita

MIP dan IP UMY Jadi Program Studi Terbaru Yang Terakreditasi Unggul

Kabar menggembirakan kembali menghampiri Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, setelah dua Program Studi yaitu Magister Ilmu Pemerintahan (MIP) dan Ilmu Pemerintahan (IP) sukses mendapatkan akreditasi Unggul (Excellent) berdasarkan keputusan BAN-PT yang ditetapkan masing-masing sama pada tanggal 25 Mei 2021. Dengan ini berarti sudah ada tujuh Program Studi di UMY yang terakreditasi Unggul diantaranya adalah S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Hubungan Internasional, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Hukum, S2 Ilmu Pemerintahan, S3 Politik Islam.

Untuk bisa mendapatkan akreditasi Unggul, hanya Program Studi terakreditasi A saja yang boleh mengajukan. Tentunya dengan memenuhi ketentuan konversi melalui mekanisme pengisian ISK (Instrumen Suplemen Konversi). Prodi MIP dan IP UMY menjadi yang pertama di Indonesia pada bidang Ilmu Pemerintahan yang mendapatkan akreditasi Unggul.

Dr. Muchamad Zaenuri, M.Si., Kepala Prodi IP UMY menekankan bahwa antara akreditasi A dan Unggul memiliki perbedaan. Kalau peringkat A, B dan C masih berdasarkan pada Instrumen Akreditasi Program Studi 3.0 (IAPS 3.0) yang masih menggunakan 7 standar, yaitu menitik beratkan pada input-proses, dan belum ada ukuran pemenuhan serta pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Sedangkan peringkat Unggul sudah menggunakan instrumen baru yaitu IAPS 4.0. “Dalam instrumen ini memberikan bobot yang besar pada aspek output dan outcome, sudah ada ukuran pemenuhan dan pelampauan SN Dikti, serta didasarkan pada 9 standar yang memberi penekanan pada capaian prodi yang menyangkut output, outcome dan impact,” tegasnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Prodi MIP UMY, Dr. Suswanta, M.Si. Dalam pemenuhan 9 standar itu, sebuah program studi akreditasinya yang berlabel A masih berlaku. Namun ada sedikit perbedaan indikator antara Program Studi S1 dan S2. Untuk S1 indikator utamanya yaitu kualitas dosen berkualifikasi doktor 40%, kurikulum berbasis pada outcome dengan perumusan capaian pembelajaran yang didasarkan pada profil lulusan, penjaminan mutu yang efektif dengan mengacu pada SN Dikti, dan dilakukannya pelacakan alumni (tracer study) yang rutin dengan selalu memantau waktu tunggu lulusan, kesesuaian bidang kerja dan kepuasan pengguna lulusan.

“Sementara untuk S2, rasio dosen dan mahasiswa minimal tidak boleh kurang dari 1:20 dan memiliki dosen tetap minimal 6 orang harus bergelar doktor atau profesor dan memiliki jabatan lektor kepala serta linier, kurikulum yang update, penjaminan mutu yang sudah melembaga dan terintegrasi dengan sistem universitas, pelacakan lulusan yang dilihat sistem tracer study sudah melembaga, kesesuaian bidang kerja lulusan yang terdiri dari tiga yaitu praktisi akademik, praktisi politik, dan praktisi pemerintahan, serta kepuasan pengguna lulusan. Kemudian indikator kelima ialah publikasi ilmiah mahasiswa yang sudah publikasi internasional sebanyak 0,3%,” terang Suswanta.

Dikatakan Suswanta, pekerjaan rumah justru jauh lebih banyak dengan adanya akreditasi Unggul ini. Terlebih MIP berbeda dengan IP, dimana di dalam SK MIP tertulis akreditasi Unggul ini hanya berlaku sampai 27 Desember 2021, sedangkan IP berlaku sampai 18 Juni 2024. “Bagi MIP ini menjadi PR besar, karena kami harus memastikan pada bulan September dan Oktober nanti, semua indikator unggul tadi harus tetap terjaga terutama pada penilaian publikasi jurnal mahasiswa,” tukasnya.

Sementara itu, Sekprodi MIP Tunjung Sulaksono S.IP., M.Si., menambahkan bahwasannya ada proses yang begitu panjang untuk mendapatkan predikat Unggul, tidak serta merta jatuh dari langit. “Ada progres yang diamati, untuk bisa menunjukkan sejauh mana progres itu, di sebuah universitas memang ada satu proses penjaminan mutu yang terlembaga. Sehingga semua terkontrol dan terawasi, tidak bisa ngarang,” tuntasnya. (Hbb)

Share This Post

Berita Terkini