Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MTCC UMY) kembali mengadakan pertemuan guna membahas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis (12/4) yang bertempat di Silol Coffee and Eatery, Kota Baru. Pertemuan ini dihadiri oleh Kasubdit Penyakit Paru Kronik Kemenkes RI, Wakil Walikota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kabupaten KulonProgo, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang, Wanita Indonesia Tanpa Tembakau dan Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau.
Pertemuan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti regulasi mengenai KTR yang diawali dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo berdasarkan Perda No 5 Tahun 2014 yang ditetapkan pada 22 April 2014 lalu. Setahun kemudian disusul Pemkab Gunung Kidul yang pada 25 Juni 2015 juga menetapkan Perda No 7 Tahun 2015. Lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, melalui Peraturan Daerah (Perda) No 02 Tahun 2017 yang juga diketok palu pada 6 Februari 2017 lalu. Sedangkan dua kabupaten lainnya, yakni Sleman (Perbup Kab Sleman No 42 Tahun 2012) dan Bantul (Perbup Kab Bantul No 18 Tahun 2016) hingga kini belum menerbitkan Perda serupa.
Iklan rokok yang berada tiap daerah di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi bahasan pada pertemuan kali ini. Seperti dikemukakan oleh dr. Bambang Haryatno, M.Kes sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo mengatakan bahwa iklan rokok yang berupa poster, baliho dan spanduk memiliki pengaruh yang besar pada anak-anak. Dari iklan-iklan tersebut menurut dr. Bambang, anak-anak tertarik untuk merokok. “Iklan rokok yang ada dimana-mana itu punya dampak positif untuk mempengaruhi anak – anak,” ujarnya. Mengetahui dampak buruk terhadap anak-anak dari iklan rokok tersebut, menurut dr. Bambang, Pemkab Kulon Progo akhirnya menghilangkan iklan-iklan rokok yang sebelumnya banyak ditemui di sekitar jalan.
Selain itu, pendekatan persuasif menjadi cara jitu bagi pemerintah Kabupaten Kulonprogo dalam mengatasi perokok di kalangan remaja. “Penerapan dilakukan di sekolah, dialog dengan para pemuka agama dan menegur pelan – pelan bukan langsung ditindak, nanti malah tidak berhasil kalau langsung ditegur keras,” tutur dr. Bambang lagi. Dengan adanya program – program tersebut, diharapkan Kabupaten Kulonprogo bisa mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.
Sementara itu, untuk kawasan Kota Yogyakarta, penerapan Kawasan Tanpa Rokok diawali dari instansi pemerintah, sebagai awal dari upaya untuk melaksnakan program KTR. “Tahapan kami saat ini adalah instansi pemerintahan. Kita sudah harus melaksanakannya,” imbuh Wakil Walikota Kota Yogyakarta Heroe Purwadi.
Demikian tindak lanjut dari pemerintah untuk menerapkan peraturan – peraturan yang ada. MTCC UMY pun berharap agar program itu bisa maksimal dalam penerapannya dan diadaptasi oleh daerah yang belum menerapkan peraturan mengenai KTR. (ak)