Berita

MTCC dan Pemkot Yogyakarta Kerjasama Kawal Perda KTR

Angka perokok dari tahun ke tahun yang terus meningkat dan tetap tinggi, hal ini akan berimbas terhadap penduduk yang tidak merokok namun terpapar asap rokok atau perokok pasif. Oleh karena itu, untuk melindungi penduduk yang terkena imbas sangat perlu untuk segera ditetapkannya peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah memiliki regulasi tentang KTR.

Menanggapi hal tersebut, Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kota Yogayakarta, pada Rabu (21/3). Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka kerjasama untuk mengawal Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta. Aturan tersebut diterapkan satu tahun sejak diundangkan pada Maret tahun ini.

Pemerintah Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kawasan tanpa rokok yang ditetapkan adalah layanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat penitipan anak, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum. Di dalam kawasan tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas merokok, mengiklankan produk rokok dan menjual rokok.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Walikota, dinas kesehatan dan beberapa SKPD terkait beserta tim MTCC.

“Dengan adanya peraturan tentang KTR diharapkan udara di area kawasan publik seperti transportasi umum, sekolahan, rumah sakit, terminal, stasion, perkantoran dll tetap terjaga kebersihan udaranya sehingga orang-orang yang tidak merokok tidak terganggu dengan asap rokok yang kadang ada saat mereka di ruang-ruang publik tersebut. Sehingga kesehatan anak-anak dan ibu hamil pada khususnya bisa terjaga,” jelas dr. April Prabowo selaku perwakilan dari MTCC.

“Kami bersama pemerintah Kota Yogyakarta akan bekerjasama untuk mengawal Perda KTR dan agar segera disosialisasikan beserta sanksinya kepada masyarakat oleh pemerintah Kota Yogyakarta,. Selain itu, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok juga harus diterapkan secara menyeluruh di wilayah kota Yogyakarta” imbuhnya.

Dalam perda tersebut ada tujuh kawasan yang menjadi tempat larangan untuk merokok dan menjual produk rokok. Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp 7,5 juta.