Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MTCC UMY) bersama tim aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menemui Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen pada Rabu (9/5). Dalam pertemuan ini bertajuk Forum Konsolidasi dan Sosialisasi Perdes Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kebumen dengan mengundang stakeholder terkait, diantaranya adalah perangkat desa, BPD, Camat, Pihak Puskesmas, dll.
Menurut Supriyatiningsih, Sp.OG, M.Kes selaku Project Director MTCC UMY menyampaikan bahwa agenda penting pada hari ini dalam rangka membuat sebuah Peraturan Desa tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Keberadaan Perdes KTR ini perlu didorong agar kebijakan tentang KTR semakin meluas, tidak hanya di level Kota dan Kabupaten saja, namun juga menyentuh level desa, sehingga dampak positif meningkatnya kesehatan masyarakat juga akan meluas sampai dengan level Desa,” ujarnya.
Supriyatiningsih menambahkan, keberadaaan Peraturan Daerah tentang KTR tersebut sudah semestinya memperoleh perhatian dalam proses implementasinya. Agar dampak positif yang diperoleh dari adanya peraturan KTR dapat dirasakan oleh warga. “Beberapa survey telah memberikan data bahwa keberadaan Perda KTR mampu memberikan manfaat kesehatan yang positif untuk masyarakat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Awang Daru Murti, SIP., MSi menyampaikan bahwa beberapa desa di Indonesia mulai menerapkan KTR di wilayahnya dengan membuat sebuah Peraturan Desa tentang Kawasan tanpa Rokok. “Desa – desa di Wilayah Kabupaten Kebumen juga merupakan wilayah yang diharapkan akan segera mempunyai Perdes KTR menyusul desa – desa di Kabupaten lain yang telah memiliki Perdes KTR. Kabupaten Kebumen sendiri sudah mempunyai Perda KTR No 10 tahun 2017 yang akan mulai berlaku efektif tanggal 31 mei 2018. Perdes tersebut akan memperkuat Perda KTR yang sudah ada agar dampaknya bisa lebih meluas,” jelasnya.
Awang juga menyampaikan, kegiatan Konsolidasi dan Sosialisasi Perdes KTR ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat, meningkatkan pengetahuan, sekaligus meyakinkan stakeholder untuk segera membuat Peraturan Desa tentang KTR. Mengingat manfaat positif berupa meningkatnya kesehatan masyarakat desa bisa diperoleh jika Perdes KTR bisa terimplementasikan dengan baik.