Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram. Hal ini disampaikan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (24/1) di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc, M.Ag menjelaskan bahwa hal ini dilakukan guna meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Dimana perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau yang sering disebut dengan Vape.
“Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi,” ujarnya saat menyampaikan di hadapan peserta forum.
Sebagaimana rokok konvensional, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Tetapi dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang. Kemudian Wawan juga memaparkan bahwa penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau. Sesuai dengan fakta ilmiah yang tidak ada satu pihak medis menyatakan aman dari bahaya. Ia juga menyebutkan diketemukan juga zat karsinogen pada barang tersebut.
“Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok,” imbuh Wawan.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship. Lalu kepada seluruh unsur Muhammadiyah (organisasi otonom, lembaga, majelis dan amal usaha) hendaknya turut berperan aktif dalam mengkampanyekan bebas e-cigarette.
Fatwa haram vape ini mencakup semua kriteria rokok elektrik, baik yang dalam bentuk Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), Electronic Non Nicotine Delivery System (ENNDS) dan Heated Tobacco Products (HPT).
Sikap UMY Terhadap Rokok
Sebagai salah satu Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang bergerak di ranah pendidikan. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) juga turut berperan aktif dalam mengampanyekan kawasan bebas asap rokok. Pada kesempatan yang sama Rektor UMY, Dr. Ir. Gunawan Budiyanto, M.P, IPM, menyampaikan bahwa UMY telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan lingkungan kampus sebagai wilayah yang nyaman dan terbebas dari asap rokok.
“Budaya berfikir, bukan budaya melarang. Jadi edukasi mengenai rokok kepada masyarakat itu sangat perlu dilakukan secara masif dan memberikan pemahaman dengan baik melalui program Kampus Senyaman Teman,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Selain memberi edukasi kepada seluruh lapisan UMY seperti mahasiswa, dosen dan karyawan. UMY juga akan mengadakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang berfokus pada permasalahan rokok.
“Bersama dengan LP3M UMY (Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat UMY) sedang merumuskan KKN yang programnya berkaitan dengan rokok. Memang susah, tetapi ini harus kita coba agar masyarakat menjadi lebih baik lagi. Saya juga berharap hal ini dapat diikuti oleh kampus lainnya,” pungkas Gunawan. (ak)