Universitas Muhammadiyah Yogykarta (UMY) melalui Fakultas Hukum UMY menandatangani nota kesepahan bersama Ombudsman Republik Indonesia tentang penyelenggaraan pelayanan publik di UMY. Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh UMY dan mewujudkan kerjasama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara kedua belah pihak. Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Internasional UMY, Prof. Dr. Achmad Nurmandi.
Prof. Amzulian Rifai, SH., LL.M, PhD selaku ketua Ombudsman Reppublik Indonesia menyampaikan bahwa sebagai perguruan tinggi harus mampu mengimplementasikan tri dharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. “Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik oleh seluruh kementrian/lembaga termasuk BUMN, BHMN, BUMD serta badan swasta, maupun perseorangan diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD. Untuk itu Ombudsman sangat mendukung untuk merealisasikan tri dharma perguruan tinggi baik bermitra melalui penelitian maupun kegiatan magang mahasiswa,” ujar Amzulian.
Amzulian menambahkan bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini akan semakin mempermudah antara kedua belah pihak dalam menyelenggarakan pelayanan publik. “Bermitra dengan perguruan tinggi merupakan langkah yang sangat strategis. Saat ini entitas pelayanan publik di Indonesia ada ribuan, namun laporan yang masuk hanya sekitar lima ribu saja. Hal ini bisa jadi karena masyarakat kita belum bisa menjangkau terhadap lembaga pelayanan publik,” papar Amzulian.
Lebih lanjut Amzulian menuturkan bahwa pelayanan publik di Indonesia terkadang bisa cepat bisa lambat. “Hal ini tentunya dialami oleh hampir semua masyarakat kita yang mana banyak dikecewakan oleh pelayanan publik pemerintah. Untuk itu hadirnya Ombudsman ini untuk mengawasi semua lembaga pemerintahan dan untuk menjembatani masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan aspirasinya. Solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yakni perlu adanya kesadaran dari segala pihak baik dari lembaga masyarakat, pemerintah, maupun perguruan tinggi. Untuk itu dengan adanya nota kesepahaman dengan perguran tinggi ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan publik,” imbuhnya. (Sumali)