Menjelang Pemilihan Umum serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang, ada banyak hal yang perlu disiapkan oleh berbagai pihak.Terlebih oleh masyarakat Indonesia sebagai pemilik suara untuk menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya dalam memimpin negara. Rakyat perlu menjadi pemilih yang memiliki kemampuan untuk melakukan pilihan yang berkualitas. Dalam rangka mempersiapkan pemilih dengan kriteria berkualitas tersebut Komunitas Independen Sadar Pemilu (KSIP) bersama dengan Magister Ilmu Pemerintahan (MIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan Pelatihan Kepemiluan ke-4 pada hari Sabtu (6/10) di Forriz Hotel.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Hendra J. Kede selaku pembicara menyampaikan bahwa pemilih yang berkualitas menjadi urgensi bagi Indonesia saat ini. “Saat ini ada lebih dari 150 juta pemilih di Indonesia dimana setiap satu orang memiliki satu suara, dan agar suara anda menjadi benar-benar berharga jadilah pemilih yang punya kemampuan memilih, berkompetensi, dan berkualitas. Suara yang kita berikan merupakan cerminan dari kapabilitas yang kita miliki, kemudian untuk memperkaya dan memberdayakan kemampuan tersebut diperlukan pendidikan politik. Pendidikan politik di sini bukan hanya sekerdar sosialisasi seperti tata cara melakukan pemilihan dan lainnya, namun dengan mendapatkan informasi politik yang tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk pendidikan politik,” ujarnya.
Hendra menjelaskan terbukanya informasi politik sebagai bentuk pendidikan politik bagi rakyat sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki oleh warga Indonesia. “Pasca reformasi ada perubahan besar mengenai bagaimana negara kita mengelola informasi. Rakyat kini memiliki hak mendapatkan setiap informasi yang dibutuhkannya seusai dengan UUD Pasal 28 F amandemen kedua, termasuk informasi politik. Hak tersebut harus digunakan rakyat untuk memperoleh sebanyak mungkin informasi politik agar pengetahuan politik yang mereka miliki tidak jomplang dengan pelaku politik lainnya. Hak tersebut tidak boleh dilanggar dan KIP adalah institusi yang menjaga hak tersebut,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pendidikan politik tersebut, Hendra menyampaikan ada 3 hal yang penting untuk dilakukan. “Pertama adalah memastikan setiap warga negara paham dengan hak konstitusional yang mereka miliki agar mereka tahu pentingnya informasi politik dan mereka dapat mendapatkan akses untuk itu. Selanjutnya adalah memberikan pendidikan yang sesuai dengan kondisi pemilih, bedakan arus informasi yang diberikan pada pemilih secara bertahap agar mereka betul-betul mengerti. Lalu yang ketiga adalah memastikan masyarakat melakukan akses informasi dengan niat menjadi pemilih yang berkompeten tidak hanya terkait dengan proses pemilu, ini nanti yang bisa menjadi modal dalam melakukan pendidikan politik secara lebih masif lagi,” jelasnya.
Hendra juga menyampaikan bahwa tugas dari pendidikan politik adalah untuk membentuk kualitas pemilih. “Tujuan akhir dari pendidikan politik adalah agar pemilik suara memiliki kemampuan untuk memilih pemimpin. Ini yang harus menjadi prinsip dari seluruh kegiatan pendidikan politik,” tutupnya. (raditia)