Berita

Pemilu Hampir Tidak Mungkin Tanpa Sengketa

Dr. Ahmad Fadlil Sumadi,SH.,M.Hum
Dr. Ahmad Fadlil Sumadi,SH.,M.Hum
Pemilu tanpa sengketa dalam sebuah Negara demokrasi adalah pemikiran
yang naïf. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Ahmad Fadlil Sumadi,SH.,M.Hum mengatakan, hampir tidak ada Negara demokratis di dunia yang dapat menjalankan Pemilu tanpa adanya sengketa, begitu juga di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena Pemilu merupakan kontestasi hak warga Negara yang berwujud persaingan politik yang dijamin oleh konstitusi. Negara, lanjutnya, harus mampu untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sehingga jika pada Pemilu Legislatif 2014 akan ada banyak sengketa di MK maka bisa diukur kedewasaan politik di Indonesia, sebab tingkat sengketa yang ditangani MK dapat menjadi indikator kedewasaan berpolitik masyarakat Indonesia. ​
“Naif jika tidak ada sengketa. Nyaris tidak ada negara yg tanpa sengketa dalam Pemilu,” kata Fadlil pada acara diskusi bertajuk Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Pileg dan Pilpres yang digelar Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) di kampus UMY, Jum’at (11/4).
Alumni Fakultas Hukum (FH) UMY itu menandaskan, negara melalui MK memang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sengketa yang ada. Namun menurutnya, penyelesaian sengketa yang melibatkan lembaga atau pun perorangan sejatinya dapat diselesaikan sendiri. Sebab ketika pihak yang bersengketa membawa kasusnya ke MK menandai lembaga ataupun perorangan yang bersengketa telah gagal menyelesaikan sengketanya sendiri “Penyelesaian seharusnya antara pelaku, tapi ketika telah meminta mahkamah maka mereka telah gagal mengelola sengketa mereka sendiri,” paparnya.
Ia menambahakan, meskipun penyelesaian sengeketa melalui MK merupakan cara yang konstitusional, namun hal tersebut dapat menjadi indikator kedewasan berpolitik masyarakat. Ia menyebutkan, jumlah sengketa Pemilu dari tahun ke tahun menurun, menandakan masyarakat Indonesia makin dewasa dalam berpolitik
“Jika tahun 2009 ada 600 lebih kasus, kalau sekarang partainya 15 lalu yang bersengketa 100 atau 200 itu pembacaan statistiknya rakyat indonesia makin dewasa,” sambungnya.
Senada dengan Fadlil, Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional UMY, Prof.Dr.Bambang Cipto,MA menuturkan, fenomena sengketa dalam Pemilu tidak hanya ditemukan pada Negara dunia ketiga, namun juga kerap terjadi Negara maju yang telah memiliki demokrasi yang matang seperti AS. Bambang Cipto yang juga rektor UMY memaparkan, yang patut dicontoh dari penyelesaian sengketa di AS adalah ketaatan Warga Negara dan pemerintahnya terhadap konstitusi. “Pemilu di dunia tidak ada yang bersih (dari sengketa),setiap Pemilu selesai selalu ada sengketa,” tukasnya.
Sedangkan, Ketua KAUMY, Drs.Husni Amriyanto Putra, M.Si mengatakan, pihaknya sengaja menyelenggarakan kuliah umum tersebut sebagai upaya KAUMY untuk memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat, agar selalu menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur konstitusional untuk menghidupkan suasana politik yang lebih baik di Indonesia. (lalu)