Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama dengan Muhammadiyah Steps Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bersinergi bersama dalam melakukan Workshop Penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) pada Rabu (30/9). Perda KTR Kabupaten Kebumen telah disahkan dan berlaku efektif pada Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya (Perbup 66 Tahun 2017). Adanya kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan dan inovasi terbaru dalam melakukan penerapan dan penegakan Perda KTR di Kabupaten Kebumen.
Sebelum acara inti dimulai, peserta kegiatan memberikan pernyataan komitmen dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Hal itu dituangkan dalam bentuk penandatanganan komitmen yang disaksikan oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Kebumen, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kebumen, dan pihak Muhammadiyah Steps (UMY).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nugroho Tri Yulianto, perwakilan Bupati Kebumen itu menyambut baik dengan adanya kegiatan ini. “Ada harapan ke depan dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan dapat berkontribusi untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kebumen khususnya dalam Mewujudkan Kabupaten Kebumen Sejahtera, Unggul dan Berdaya Saing,” ujarnya.
Sementara itu, dikatakan oleh Resti Yulianti, Ns., M.Kep., Sp.KMB program kawasan tanpa rokok sangat relevan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. “Program kawasan tanpa rokok atau pengendalian konsumsi tembakau sejalan dengan upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Selain dengan program adaptasi kebiasaan baru seperti menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan memakai masker, lalu yang perlu ditambahkan jaga imunitas dan tidak merokok. Banyak penelitian yang telah membuktikan bahwa perilaku merokok memiliki relevansi tertular Covid-19, salah satu kemungkinan potensi tertular Covid-19 adalah karena membuka masker, menyentuh rokok dari tangan dan menyentuh bibir,” kata dosen Prodi Ilmu Keperawatan UMY tersebut.
Namun untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, diperlukan sinergi yang tepat. Agung Pambudi Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen mengatakan bahwa harus ada pengoptimalan peran satuan tugas pengawas dan penegak kawasan tanpa rokok dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Jika satgas secara optimal bisa berjalan, maka akan terwujud kawasan tanpa rokok yang optimal.
“Kawasan tanpa rokok yang ditetapkan tidak sewenang-wenang diberlakukan. Perda tersebut tetap memberikan alokasi bagi para perokok untuk merokok namun pada tempat yang ditetapkan yaitu pada tempat khusus merokok. Tempat khusus merokok tersebut dapat disediakan hanya pada tempat kerja dan tempat umum sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda KTR Kabupaten Kebumen,” tegas Agung.
Pasca pertemuan ini, satuan tugas pengawas kawasan tanpa rokok yang telah dibentuk dengan surat keputusan Bupati Kebumen dapat mulai digerakkan secara masif. Rencana tindak lanjut dalam pertemuan tersebut disepakati untuk membentuk satgas pada setiap OPD untuk dapat membantu dan mengoptimalkan penerapan dan penegakan kawasan tanpa rokok di masa pandemi Covid-19, sebagai upaya untuk mengurangi aktifitas di luar kantor dan pengumpulan masa. (Hbb)