Berita

Pemkab Kulon Progo dan MTCC UMY Launching Pemasangan Pesan Hidup Sehat Pada Display Rokok

Pemkab Kulon Progo bersama dengan MTCC-UMY, KEMENKOP dan UKM RI serta KEMENKES RI melaksanakan launcing Pemasangan Pesan Hidup sehat pada display iklan rokok beserta produk tembakau dan sejenisnya pada salah satu toko milik rakyat atau yang kita kenal dengan sebutan Tomira, pada Senin (3/12). Pemasangan pesan hidup sehat itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan worksop yang juga dilakukan pada hari yang sama.

Dalam workshop dan launching yang diikuti oleh para pelaku usaha dan pemilik atau pengelola tempat umum di Kabupaten Kulon Progo tersebut juga dihadiri oleh dr. Hasto Wardoyo, SP. OG. (K) selaku bupati Kabupaten Kulon Progo, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koprasi dan Usaha, Kecil dan Menengah Republik Indonesia (KEMENKOP dan UKM RI) Drs. Talkah Badrus, MM. serta Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2TM) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES RI) yaitu dr. Cut Arianie, M. HKes. Ketiganya juga berkesempatan menjadi pembicara dalam workshop tersebut.

Tujuan dilaksanakan workshop tersebut merupakan bentuk penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Tidak hanya memberikan pemahaman mengenai peraturan-peraturan tersebut di atas, namun juga dijelaskan teknis pelaksanaan serta kegunaannya kepada pelaku usaha agar kedepannya semua pelaku usaha dapat memasang pesan hidup sehat pada display iklan atau promosi rokok di tempat usaha yang ia laksanakan.

“Kami sangat menudukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan memasang pesan hidup sehat pada display iklan rokok dan produk tembakau lainnya pada salah satu tempat umum. Tidakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang sedang mengupayakan pencegahan dan pengendalian penyakit yang bersifat promotif yang mengandung unsur preventif terhadap segala penyakit,” papar dr. Cut Arianie, M, Direktur P2TM KEMENKES RI.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Prevalensi perokok di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan peningkatan prevalensi perokok yang signifikan pada tahun 1997 ke 2003, yaitu dari 27 persen menjadi 36,3 persen. Artinya, jika 20 tahun yang lalu dari setiap 3 orang Indonesia 1 orang di antaranya adalah perokok, maka saat ini dari setiap 3 orang Indonesia 2 orang di antaranya adalah perokok.

Hal senada juga disampaikan Dianita Sugiyo, S.Kep., Ns., MHID dari MTCC UMY. Jumlah perokok pemula terbesar di Indonesia adalah remaja. Hal tersebut berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak yang menunjukkan hampir 88,6 persen perokok pemula adalah remaja di bawah usia 13 tahun. Prevalensi perokok pemula pada remaja jumlahnya juga semakin meningkat. Berdasarkan data Riskesda (2018) prevalensi perokok pada remaja (10-18 tahun) terus meningkat yaitu 7,2 persen (2013), 8,8 persen (2016), dan 9,1 persen pada tahun 2018. “Berdasarkan data tersebut kami MTCC-UMY akan terus mengawal baik pemerintah pusat atau daerah agar lebih giat dalam menciptakan sekaligus menerapkan kawasan tanpa rokok dan pengendalian iklan produk tembakau (rokok dan sejenisnya). Demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas kedepannya,” ujarnya.

Resti Yulianti, S.Kep., Ns., M.Kep., Sp.Kep.MB selaku bagian dari Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC-UMY) juga menuturkan bahwa pemerintah daerah tidak cukup hanya dengan menerbitkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok untuk mengatasi jumlah perokok yang semakin meningkat. Namun juga bagaimana usaha pemerintah dalam menerapkan atau mengimplementasikan peraturan yang sudah dibuatnya guna memaksimalkan pengendalian bahaya merokok dan paparan asapnya. Pemasangan pesan hidup sehat pada display iklan atau promosi produk tembakau (rokok dan sejenisnya) merupakan bagian dari pelaksanaan Perda dan Perbup Kabupaten Kulon Progo tentang Kawasan tanpa rokok.

“Setelah launcing pemasangan pesan hidup sehat di TOMIRA ini, maka kami harap seluruh pemilik atau pengelola tempat umum seperti yang disebutkan pada Pasal 12 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015, yaitu : hotel, restaurant, bioskop, pusat perbelanjaan, mall, pasar swalayan, arena olah raga, terminal, stasiun, bandara, tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan, dapat memasang secara langsung pesan hidup sehat pada display iklan rokok beserta produk tembakau lainnya yang sejenis,” tutup Resti.