Pencucian uang merupakan upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayayaan dari hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar semuanya tampak seperti berasal dari kegiatan yang legal.
“Istilah money laundering (pencucian uang) sendiri telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat. Pada saat itu organisasi kejahatan mafia telah membeli perusahaan-perusahaan pencucian pakaian (laundry) sebagai tempat pemutihan uang yang dihasilkan dari bisnis ilegal, yang antara lain adalah pelacuran, perjudian dan minuman keras. Walaupun dikemudian hari pengertian tersebut mengalami perkembangan”, ujar Terry M. Kinney, dari US Department of Justice Office in Indonesia dalam seminar yang bertajuk “Money Laundering: Trends and Techniques” yang diselenggarakan oleh American Corner UMY dan International Program for Law and Sharia (IPOLS) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Jumat (19/4).
Menurut Terry, pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum, sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Namun, United States Costum Service menyebut bahwa ada 3 mekanisme yang umumnya dilakukan dalam mempermudah pencucian uang ini, yaitu: placement (penempatan), layering (pelapisan), serta integration (penggabungan).
Saat ini kegiatan pencucian uang telah melewati batas juridiksi yang menawarkan tingkat kerahasiaan yang tinggi atau menggunakan bermacam mekanisme keuangan dimana uang dapat ‘berlalu lintas’ melalui bank, money transmitters, kegiatan usaha bahkan dapat dikirim ke luar negeri sehingga menjadi clean-laundered money, ujar Terry menambahkan.
“Kejahatan pencucian uang tidak hanya merupakan permasalahan di bidang penegakan hukum, namun juga menyangkut ancaman keamanan nasional dan internasional suatu negara. Sehubungan dengan hal tersebut upaya untuk mencegah dan memberantas praktik pemutihan uang telah menjadi perhatian internasional yang antara lain dilakukan dengan melakukan kerjasama bilateral maupun multilateral”, ungkapnya.