Berita

Penegak Hukum Indonesia Perlu Penilaian

Hukum merupakan aturan yang diolah sebagai alat untuk memberikan arah serta panduan bagi masyarakat untuk membentuk sebuah kehidupan sosial yang ideal. Untuk mewujudkannya dibutuhkan pihak-pihak yang dapat menerapkan serta mengawasi jalannya hukum tersebut. Hukum umumnya bertujuan baik, namun demikian hal tersebut tidak serta merta menjadikan para penegaknya baik juga. Hal ini lah yang menjadi pembahasan dalam seminar Membaca Wajah Peradilan di Indonesia pada hari Sabtu (24/2) di ruang Audiotorium KH Ibrahim Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komunitas Peradilan Semu (KPS) Petita Fakultas Hukum UMY.

Pada kegiatan ini salah seorang pembicara, Ef Ulya Himawan, jurnalis Surat Kabar Harian Media Indonesia menyebutkan bahwa banyak terdapat oknum penegak hukum yang malah tidak berpedoman pada hukum. “Tugas kami sebagai jurnalis adalah untuk menyampaikan fakta yang terjadi kepada publik. Berdasarkan fakta yang ada, masih ada banyak pelanggaran yang terjadi baik dalam etik maupun pidana yang dilakukan oleh penegak hukum. Misal kasus senioritas yang terjadi dalam persidangan yang mendatangkan hakim agung Andi Abu Ayyub sebagai saksi dalam perkara uang pelicin pegawai MA. Pelanggaran kode etik oleh Ketua MK saat ini atau pada berbagai kasus korupsi lain yang melibatkan penegak hukum lain,” ungkap Ulya yang juga merupakan anggota dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Hukum bukan lagi menjadi hukum ketika ia tidak ditegakkan dan hukum tidak mampu terimplementasikan secara sendirinya. “Sebaik apapun sistem yang dibentuk oleh hukum, ketika tidak ada pihak yang menegakkannya maka ia jadi tidak berlaku. Untuk itu saya kira penilaian terhadap hukum harus dilakukan dengan mengevaluasi penegak hukumnya. Karena tidak ada hukum yang benar-benar sempurna sehingga yang harus kita fokuskan adalah bagaimana membentuk jajaran penegak hukum yang benar dan sudah sesuai dengan norma serta nilai yang dimiliki oleh Indonesia,” ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Beja, S.H, M.H, L.I selaku salah seorang pembicara dalam seminar ini.

Dengan maraknya kasus pelanggaran pidana serta etik yang dilakukan oleh para penegak hukum, perlunya penilaian terhadap mereka dan juga bagi siapapun yang berkeinginan menjadi penegak hukum juga disetujui oleh pembicara lainnya, Feryan Harto Nugroho, S.H. “Wajah peradilan indonesia sebenarnya sama saja dan cenderung terus di kembangkan, yang berubah adalah jumlah pelaku pelanggarannya yang semakin banyak,” ujar Feryan yang berprofesi sebagai advokat.

Menurut Feryan, seorang penegak hukum harus memiliki kualitas yang dapat dijadikan panduan agar tidak melenceng dari hukum. “Untuk anda yang ingin menjadi praktisi hukum atau penegak hukum, perlu diperhatikan bahwa hukum yang anda kenal dalam teori akan sangat berbeda dengan law in action. Karenanya integritas akan menjadi sebuah keharusan dalam bidang ini agar anda tidak mudah teromabang-ambing dalam bidang ini. Selain itu idealisme juga anda perlukan sebagi panduan yang dapat anda jadikan pegangan ketika terjun di lapangan,” paparnya. (raditia)