Berita

Penegakan Hukum di Indonesia: Antara Cita dan Fakta<!

Penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, terutama tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik dan memunculkan banyak ketidakadilan bagi masyarakat Indonesia. Keprihatinan ini menggugah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah mengadakan Refleksi Akhir Tahun dengan Tema“Penegakan Hukum: Antara Cita dan Fakta” Kamis (26/12) DR. Artidjo Alkostar, SH, LLM sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI mengungkapkan bahwa penegakan hukum merupakan kewibawaan suatu negara. Apabila penegakan hukum di suatu negara tidak bisa diciptakan maka kewibawaan negara tersebut pun runtuh.

 
    “Pada masa hingga tahun 2013 ini kejahatan Hak Asasi Manusia bermetamorfosis menjadi perampasan hak-hak ekonomi dan sosial milik rakyat melalui gurita korupsi politik yang endemik”. Korupsi sudah merayap ke berbagai sektor dan instansi di Indonesia yang tentu mengahancurkan moral bangsa. Maka seorang penegak hukum dituntut untuk menambah dan memaksimalkan pengetahuan hukum (knowledge), meningkatkan skill yang berupa legal technical capacity  dan yang paling penting adalah memiliki integritas moral untuk menegakan hukum.
 
    Hal senada diungkapkan Prof. Dr. Eddy Hiariej, ada empat faktor yang harus dimiliki untuk menegakan hukum yaitu Undang-Undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana hukum serta budaya hukum masyarakat. Parahnya, menurut Guru Besar Hukum Pidana UGM tersebut, keempat hal tersebut belum dimiliki oleh Indonesia. “Bagaimana para penegak hukum bisa profesional jika dalam pola rekruitmen penegak hukumnya saja sudah rusak, praktik sogok menyogok untuk menjadi aparat hukum sudah menjadi rahasia umum,” tanya Prof Eddy kepada peserta diskusi. Prof. Eddy juga menambahkan bahwa kesadaran hukum masyarakat tidak terlepas dari sistem hukum. Maka para penegak hukum haruslah menjadi contoh bagi masyarakat dalam menegakan hukum.
 
    Selain itu menurutnya, carut-marut Undang-Undang juga merupakan hal yang harus diperbaiki di Indonesia. Undang-Undang di Indonesia kebanyakan dibuat dengan bahasa legal speed making. “Bayangkan saja dalam masa pemerintahan BJ. Habibie misalnya, dari Januari – Oktober telah dibuat sebanyak 44 Undang-Undang”, ungkapnya. Jumlah tersebut menurutnya sangat tinggi, mengingat Undang-Undang tidak bisa dibuat dengan sembarangan karena menyangkut dengan keadilan masyarakat.  
 
 
        Keadilan dan kekuasaan merupakan hal yang seiring sejalan. Orang yang adil harus berkuasa dan orang yang berkuasa harus adil. Bentuk ketidakadilan seperti korupsi menurut Eko Prasetyo, SH dari MPM PP Muhammadiyah harus diberantas bersama-sama oleh bangsa ini. Perguruan Tinggi (PT) dalam hal ini sebagai lembaga pendidikan tertinggi haruslah berperan dalam memberantas korupsi. PT harus bisa memberikan inspirasi kepada mahasiswanya untuk jujur dan berani memberantas korupsi. Pendidikan di PT tidak boleh terbatas hanya dengan buku-buku dan teori. Mahasiswa harus didekatkan dengan kasus-kasus ril di lapangan dengan harapan akan menimbulkan keberanian untuk memberantas korupsi. (Asri)