Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan negara. Namun untuk membantu tugas Kepala Pemerintahan maka kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya dan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah.
“Tahapan pengelolaan keuangan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Semuanya sudah diatur di dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” Jelas Drs.Kadri Renggono,MSi Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Kota Yogyakarta dalam Kegiatan Kuliah Umum International Program for Law and Sharia (IPOLS) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Sabtu (30/12).
Namun, dapat dilihat saat ini banyak terjadi tindakan indisiplin dalam tahapan pengelolaan keuangan sehingga memperlambat pencapaian tujuan negara. Selain itu, sering terekam adanya manipulasi dalam pengelolaan keuangan di beberapa daerah. Berkaitan dengan hal tersebut Drs. Kadri juga mengatakan bahwa yang perlu mengetahui tata pengelolaan keuangan bukan hanya pegawai pemerintahannya, tapi mahasiswa juga perlu untuk mengetahui hal tersebut. “Yang perlu mengetahui tata pengelolaan keuangan bukan hanya PNS (Pegawai Negri Sipil) atau Pegawai Pemerintahan lainnya. Tapi mahasiswa juga perlu mengetahui sehingga penyalahgunaan pengelolaan keuangan dapat dikurangi,” tuturnya.
Dengan mengetahui pengelolaan keuangan, mahasiswa secara berkelanjutan dapat melakukan perencanaan pengelolaan keuangan dan bisa mempertanggungjawabkan apa yang direncanakan. Mahasiswa juga diharapkan untuk terus mengkampanyekan transparansi pengelolaan keuangan sebagai bentuk kontrol terhadap pemegang kekuasaan. Selain itu juga memberikan edukasi terhadap masyarakat sehingga berpartisipasi aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan.
Nasrullah, S.H.,S.Ag.,MCL selaku Sekretaris Prodi Ilmu Hukum IPOLS mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan bagi mahasiswa IPOLS dalam bidang keuangan. Serta dapat memberikan wawasan tersebut kepada khalayak ramai sebagai bentuk pendidikan yang merupakan salah satu dari tri dharma perguruan tinggi.