Berita

Pentingnya Regulasi Dalam Penerimaan Bantuan Internasional

Regulasi terkait dengan penerimaan bantuan bencana tidak bisa diabaikan, apalagi Indonesia secara tutorialnya merupakan negara yang rawan bencana. Hampir semua bagian pulau yang ada di Indonesia sangat rawan akan bencana. Ketika sebuah bencana melanda suatu daerah atau negara maka secara tidak langsung banyak kepedulian yang timbul dari negara lain untuk membantu negara atau daerah yang terkena bencana tersebut. Salah satunya seperti Aceh pada 2006 yang lalu terkena bencana Tsunami. Pada kondisi tersebut, Aceh mendapatkan banyak bantuan internasional. Untuk itulah keberadaan regulasi yang jelas dalam hal penerimaan bantuan internasional itu sangatlah penting.

Demikian benang merah pada acara “Diseminasi International Disaster Response Law (IDRL) ke Perguruan Tinggi dalam Kaitan Bantuan Internasional Pada Keadaan Darurat Bencana di Indonesia”. Acara ini merupakan kerjasama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu (20/5) di AR. Fachrudin A Lt.5 Kampus Terpadu UMY.

Menurut R Sugiharto selaku Kepala Biro Hukum dan Kerja sama BNPB, ketika terjadi bencana yang ada di suatu negara atau daerah, maka yang akan menjadi penanggung jawab utama penyelenggaraan dalam penanggulangan bencana adalah daerah atau wilayah yang terkena bencana, salah satunya adalah pemerintah daerah, kabupaten atau kota. “Meskipun Indonesia ini rawan bencana namun, kami BNPB juga memiliki regulasi atau prinsip-prinsip dalam menerima bantuan internasional, salah satunya adalah bantuan internasional akan dibutuhkan jika sumber daya entitas nasional sudah tidak sanggup menanggulangi bencana,“ jelasnya.

Dalam menerima bantuan bencana, menurut Sugiharto, pihaknya tidak sepenuhnya menerima bantuan internasional yang akan membantu ketika terjadi bencana. Perlu adanya kehati-hatian dan koordinasi yang tepat dalam menerima bantuan internasional, sebab adanya penyelundupan. “Seperti yang pernah terjadi dalam bencana ada yang memberikan bantuan obat, ternyata setelah diselidiki ternyata mereka lagi cuci gudang dan obat yang akan diberikan kepada korban adalah obat yang hampir semuanya expired. Intinya, bantuan yang diberikan ini bukan atas misi kemanusiaan tapi mengatasnamakan misi kemanusiaan, ini yang sebetulnya harus diwaspadai,“ tegasnya.

Sugiharto melanjutkan, selain adanya penyelundupan barang yang nantinya malah menambah dampak bencana, ketika nantinya korban meminum obat yang expired itu justru akan menambah bencana baru lagi. Hal itu malah semakin merepotkan. Karena itu, perlu hati-hati dalam menerima sebuah bantuan dari organisasi manapun.

“Kami BNPB tidak ingin memanjakan korban. Artinya selama pemerintahan kota dan kabupaten tidak lumpuh dan bisa menanganinya, tidak perlu meminta bantuan internasional. Apalagi BNPB bisa menanganinya secara baik, maka tidak memerlukan bantuan internasional yang banyak. Seperti yang pernah dikatakan oleh pak SBY ketika itu bahwa, ketika terjadi bencana maka orang pertama yang akan membantu orang lain atau diri kita ya diri kita sendiri,“ imbuhnya.

Peraturan kepala BNPB tentang Peran Lembaga Internasional dan Organisasi Asing Non-Pemerintaha pada masa “Tanggap Darurat” ini sudah tertuang pada peraturan kepala BNBP No.22 Tahun 2010. “Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa, kapan bantuan internasional bisa masuk dalam menanggulangi sebuah bencana. Pemicu masuknya bantuan antara lain dampak bencana yang melampaui kemampuan pemerintah, pernyataan resmi pemerintah dalam menerima tawaran bantuan, dan jenis serta jumlah bantuan didasarkan hasil kaji cepat,“ papar Sugiharto lagi.

Sugiharto juga menerangkan bahwa, setelah bencana terjadi BNPB akan melaporkan tentang kejadian bencana dan mengumumkan bantuan-bantuan apa yang dibutuhkan oleh korban bencana. Jika tidak ada yang dibutuhkan maka akan ditolak karena nantinya bantuan yang masuk pasti akan banyak dan itu akan sangat merepotkan dalam menerimanya dan pasti akan menimbulkan overlap bantuan. “Intinya BNPB hanya menerima bantuan yang disesuaikan dengan apa-apa saja yang dibutuhkan oleh korban bencana, diluar itu kami menolaknya,“ terangnya.

Penegasan ini juga dipakai agar bisa mengontrol penerimaan bantuan yang tidak proposional. “Ketika bencana terjadi hal pertama yang harus dipenuhi itu ada 3 aspek yaitu terkait dengan logistik, peralatan, dan tempat penampungan. Ketika ketiga aspek tersebut sudah terpenuhi pasca bencana atau pra bencana, pasti penanggulangan bencana sudah sangat bagus. Namun, kalau ketiga aspek tersebut ada yang bolong ya sudah pasti kita atau pemerintah akan menjadi bulan-bulanan media dan menggangap bahwa penanggulangan bencana di Indonesia masih kurang baik, “ tegasnya.

Hal yang sama pun diungkapkan oleh Pascal Bourcher selaku International Disaster Responses Law (IDRL) yang mengaskan bahwa, berbagai macam permasalahan yang ada tentu sangat diperlukan regulasi-regulasi yang ditunjukan untuk organisasi internasional dalam memberikan sebuah bantuan bencana. Hal yang terpenting yaitu adanya peraturan dalam mengirimkan sebuah bantuan bencana serta untuk mengontrol pengiriman bantuan yang tidak perlu. “Intinya, negara yang bersangkutan, yang sedang ditimpa bencana itulah yang memiliki peran lebih besar dalam memberikan bantuan terhadap korban bencana, serta mengatur regulasi pemberian bantuan bencana dari negara lain,“ tutupnya. (icha)