Berita

Perlu Persamaan Persepsi Antara Dokter Dengan Pemerintah

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan, dr. Terawan menuai kontroversi pro-kontra bagi beberapa dokter spesialis dan kolegium profesi karena menimbulkan dampak bagi pasien hingga pelayanan kesehatan. Menanggapi isu tersebut dari sisi akademisi kedokteran, Dr. dr. Wiwik Kusumawati, M.Kes, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FKIK UMY) memberikan pendapat mengenai Permenkes No.24 Tahun 2020.

Ditemui pada hari Sabtu (10/10), dr. Wiwik Kusumawati, M.Kes memberikan pendapat bahwa Permenkes No.24 Tahun 2020 tersebut yang memiliki tujuan tertentu harus dikomunikasikan kepada beberapa stakeholders yang akan menerapkan peraturan tersebut, karena berkaitan dengan kompetensi dokter spesialis. ”Menurut saya satu kebijakan itu semestinya memiliki tujuan tertentu untuk kebaikan, sehingga memang harus dibicarakan dan dibahas yang lebih detail, atau istilahnya ada persamaan persepsi, agar pada saat praktiknya Permenkes tersebut dapat diterima oleh semua pihak. Jika melihat dari permenkes tersebut melibatkan sebuah layanan radiologi klinis, dan layanan itu erat kaitannya dengan kompetensi seorang dokter spesialis di bidang tertentu, seperti dokter spesialis radiologi, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis obsess dan gyminologi, dokter spesialis bedah, yang memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan profesinya maka seharusnya peraturan tersebut harus lebih banyak dipertimbangkan agar tidak menuai permasalahan dalam praktiknya,” jelasnya.

dr.Wiwik juga menjelaskan terkait alur penegakkan diagnosa pada pasien dengan melalui beberapa prosedur yang dilakukan oleh dokter spesialis, hal ini pasti menggunakan radiologi sebagai penunjang diganosa penyakit bagi pasien. ”Terkait hal radiologi itu sebetulnya di dalam konteks klinis, berkaitan dengan pemeriksaan dokter dengan pasien. Beberapa hal yang dilakukan untuk menegakkan diagnosis, yang perlu dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan, mulai dari analisis, pemeriksaan fisik, kemudian pemeriksaan penunjang. Pemeriksaan penunjang itu termasuk pada pemeriksaan radiologis, seperti rontgen, USG, MRA, CT-Scan, dan lain-lain. Semua dalam rangka untuk menegakkan diagnosis kerja yang pasti dari penyakit pasien, kemudian diagnosis kerja itu jika dilakukan dengan tepat maka diharapkan terapi terhadap pasien juga tepat yang disesuaikan dengan kondisi pasien. Hal ini merupakan satu rangkaian yang seharusnya dijalani oleh seorang dokter. Di sisi lain memang dalam kondisi-kondisi tertentu adanya sebuah irisan antar bidang spesialis, seperti bidang spesialis obgyn, bidang bedah, dan penyakit dalam itu memang membutuhkan pemeriksaan penunjang dalam rangka menegakkan diagnosis, hal tersebut yang selama ini dalam kondisi-kondisi tertentu dalam penegakkan diagnosis tertentu memang dilakukan oleh dokter spesialis yang bersangkutan dengan menggunakan radiologi. Misalnya, pasien ibu hamil yang dilakukan pemeriksaannya menggunakan USG yang dilakukan oleh dokter spesialis di bidang Obstetri dan Ginekologi, nah inilah yang manjadi wilayah irisan. Namun, jika saya telaah dari peraturan Permenkes No.24 Tahun 2020 ini apa yang dilakukan dalam pemeriksaan penunjang secara tidak langsung di bawah otoritas spesialis radiologi,” paparnya.

Permenkes No.24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis bisa menjadi tanda kutip dalam artian dapat dipraktikan untuk menunjang pelayanan pada pasien, jika ada komunikasi dan koordinasi antara dokter spesialis radiologi dengan dokter spesialis yang lain. ”Di sisi lain saya masih tidak tahu apakah kebijakan pemerintah akan menyentuh ke arah instalasi atau bagian radiologi di layanan kesehatan seperti klinik pratama atau puskesmas. Manakala tenaga medis bidang radiologi itu ada di setiap layanan kesehatan maka tidak akan menjadi sulit dalam penerapannya sesuai dengan Permenkes No. 24, tapi kita tidak tahu sampai berapa lama dan sampai kapan spesialis radilogi ini tersedia. Jika aturan ini diterapkan dalam kondisi penting dan waktu mendesak untuk melakukan pemeriksaan, misalnya USG atau tindakan radiologi untuk melakukan diagnosis secara cepat dan masih ada prosedur tertentu yang harus dilewati, tentu hal ini bisa menimbulkan potensi masalah dalam penanganan pasien. Inilah yang kemudian menjadi pro-kontra antara dokter spesialis radiologi dan dokter spesialis lainnya,” tambahnya.

Kebijakan Harus Prioritas Pada Pasien

Selama sesi wawancara, dr.Wiwik menegaskan bahwa kebijakan Permenkes No.24 Tahun 2020 ini seharusnya diprioritaskan pada pelayanan pasien. ”Sebaiknya kita berfokus pada kebaikan pasien dalam penanganan penyakit ataupun masalah kesehatan pasien, sehingga penanganan pada pasien bisa betul-betul bisa diterapkan dalam praktiknya atau layanan tingkat apapun, terutama tingkat primer, sekunder, tersier yang bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Dalam penetapkan Permenkes No.24 Tahun 2020 ini seharusnya dipertimbangkan secara matang dan tidak dilakukan tergesa-gesa terlebih pengeluaran Permenkes ini di tengah pandemi Covid-19. ”Memang sebenarnya kita perlu konsentrasi dalam penanganan Covid-19, jadi kalau memang satu peraturan itu mestinya diusahakan relevan dengan kondisi saat ini. Artinya, seharusnya kebijakan pemerintah khususnya menteri kesehatan mendukung penyelesaian masalah terkait kondisi masyarakat saat ini. Kalau memang itu dipertimbangkan akan beresiko dan menimbulkan konflik yang tidak kecil, perlu menempuh komunikasi dan koordinasi lintas stakeholder yang dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa,” tutupnya. (Sofia)